Dedi Mulyadi: Penyadapan Harus Sesuai Undang-Undang, Bukan untuk Kepentingan Politik

|

gugah.co – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak digunakan untuk kepentingan politik maupun kepentingan lain di luar penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Dedi menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Polri dan menyeret sejumlah perwira tinggi aktif.

Menurut Dedi, penyadapan hanya dapat dibenarkan untuk kepentingan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara.

Baca Juga:  Teknologi Canggih, Pengawasan Pun Harus Setara, AMDAL Data Center Jatiluhur Dikaji Serius

“Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang,” kata Dedi, Kamis (5/11/2026).

Dedi juga mengapresiasi langkah Polri dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan tidak membedakan kedudukan para pihak yang terlibat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukkan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Edi Rusyandi Pimpin Golkar KBB: Dinamika Lahirkan Kebulatan, Perbedaan Menjadi Kekuatan

Ia menilai penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum. Dedi juga berharap aparat penegak hukum tetap menjaga komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Baca Juga:  10 Tahun Jumat Berbagi, GP Ansor Bungursari Tak Sekadar Bagi Makanan

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran