GUGAH – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sebesar 15 persen menuai keluhan dari sejumlah pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi pegawai dengan penghasilan relatif terbatas.
Keberatan pegawai tidak hanya berkaitan dengan berkurangnya penghasilan bulanan. Sejumlah PNS juga mengaku tidak memperoleh pemberitahuan atau sosialisasi resmi sebelum kebijakan pemotongan tersebut diberlakukan.
Informasi mengenai pemangkasan TPP itu, menurut pengakuan sejumlah pegawai, justru mereka peroleh dari rekan kerja di lingkungan instansi masing-masing. Untuk memastikan kabar tersebut, beberapa pegawai kemudian mendatangi bagian keuangan di tempat mereka bertugas.
Salah seorang PNS yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa pemotongan TPP sebesar 15 persen tersebut memang berlaku setelah dirinya melakukan konfirmasi kepada bagian keuangan.
“Setelah kami menanyakan langsung ke bagian keuangan, ternyata informasi itu benar adanya. Ini tentu cukup mengagetkan kami,” ujarnya di Garut, Rabu (4/11/2026).
Pegawai Golongan Rendah Merasa Paling Terdampak
Menurut pegawai tersebut, pengurangan TPP sebesar 15 persen bukanlah persoalan ringan. Dampaknya dinilai lebih terasa bagi PNS golongan rendah yang sebagian besar penghasilan bulanannya telah dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Ia menjelaskan, sebagian pegawai juga memiliki kewajiban pembayaran cicilan pinjaman yang dipotong langsung melalui mekanisme perbankan. Kondisi tersebut membuat ruang keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi semakin terbatas.
Selama ini, TPP menjadi salah satu komponen penghasilan yang diandalkan untuk menutup kebutuhan bulanan. Karena itu, pengurangan tunjangan tersebut dikhawatirkan memengaruhi kemampuan pegawai dalam mengatur keuangan keluarga.
“Kalau bagi mereka yang golongannya tinggi dan penghasilannya besar, mungkin pemotongan TPP ini tidak begitu berpengaruh. Namun bagi kami, ini cukup memberatkan,” tuturnya.
Muncul Kekhawatiran Pemotongan Berlanjut pada 2027
Keresahan pegawai semakin meningkat setelah beredar informasi mengenai kemungkinan kenaikan persentase pemotongan TPP pada 2027. Besarannya bahkan disebut-sebut berpotensi mencapai 30 persen.
Namun, informasi tersebut belum dipastikan oleh pihak berwenang. Meski demikian, kabar itu telah memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai, khususnya mereka yang mengandalkan TPP untuk memenuhi kebutuhan rutin keluarga.
Sejumlah PNS berharap Pemkab Garut dapat mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan finansial pegawai dari berbagai golongan. Mereka juga menginginkan adanya penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan, pertimbangan pengurangan, serta mekanisme penerapannya.
Harapan turut diarahkan kepada DPRD Kabupaten Garut agar mencermati kebijakan pemangkasan TPP tersebut. Pegawai berharap aspirasi mereka dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan anggaran dan kesejahteraan aparatur daerah.***






Tinggalkan Balasan