gugah.co — Organisasi relawan Milenial Indonesia Maju menyatakan dukungannya terhadap kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang dugaan fitnah terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Jokowi menghadiri persidangan sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.
Koordinator Milenial Indonesia Maju, Awijaya, mengatakan kehadiran Jokowi merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Kehadiran Pak Jokowi sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu merupakan bagian dari proses hukum yang patut kita hormati,” ujar Awijaya dalam keterangan tertulis.
Perwakilan relawan lainnya, Gani, menilai kehadiran Jokowi menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan dan memberikan keterangan di hadapan hukum.
“Tidak ada seorang pun yang seharusnya kebal terhadap proses hukum, tetapi tidak seorang pun pula boleh dihakimi sebelum proses peradilan memberikan keputusan,” kata Gani.
Relawan Milenial Indonesia Maju berharap persidangan berjalan terbuka, objektif, serta berlandaskan fakta dan alat bukti. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Gani, dukungan yang diberikan relawan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi jalannya persidangan, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum.
Ia menambahkan, sebagai warga negara, Jokowi berhak menempuh jalur hukum atas persoalan yang dihadapinya.
“Mari kita kawal proses ini dengan kepala dingin, hati yang tenang, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” ujar Gani.***






Tinggalkan Balasan