gugah.co — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Cianjur mendesak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur segera melakukan pemeriksaan resmi terhadap dugaan skandal perselingkuhan dan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pacet.
Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan kasus yang dinilai berpotensi mencederai integritas lembaga pendidikan apabila tidak ditangani secara terbuka dan profesional.
PMII menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi semata. Menurut organisasi tersebut, ketika dugaan menyangkut pejabat yang memimpin institusi pendidikan, maka persoalan turut berkaitan dengan etika jabatan, keteladanan, dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Kepala madrasah bukan sekadar pejabat administratif, tetapi juga figur yang memiliki tanggung jawab moral dan menjadi teladan bagi guru, peserta didik, serta masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran etika harus ditangani secara serius,” demikian isi pernyataan sikap PMII Kabupaten Cianjur dikutip pada Senin (2/11/2026).
PMII meminta Kemenag Kabupaten Cianjur melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Organisasi mahasiswa itu juga mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata apabila ditemukan fakta yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Selain itu, PMII menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung. Menurut mereka, seluruh pihak yang terlibat harus memperoleh perlindungan hukum dan hak yang sama, tanpa adanya intervensi ataupun upaya menutup-nutupi fakta apabila dugaan tersebut terbukti.
Dalam pernyataan sikapnya, PMII menyampaikan lima tuntutan kepada Kemenag Kabupaten Cianjur, yakni segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi, menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku, menegakkan kode etik dan disiplin aparatur apabila ditemukan pelanggaran, menjaga nama baik institusi pendidikan tanpa mengabaikan prinsip keadilan, serta memastikan peserta didik tidak terdampak oleh persoalan integritas pejabat maupun konflik internal.
Bagi PMII, lembaga pendidikan harus menjadi ruang pembentukan karakter yang menjunjung tinggi nilai moral dan integritas. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan pejabat pendidikan dinilai perlu diuji melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak MAN 2 Pacet maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur terkait pernyataan sikap PMII maupun perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut. Gugah.co masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.***





Tinggalkan Balasan