Sengketa Karhutla: Ketika Tuntutan Singapura Menabrak ASEAN Way

|

ASAP akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan lagi sebatas bencana ekologis tahunan, melainkan dinamika geopolitik yang berulang kali menguji soliditas kawasan Asia Tenggara. Saban kali kabut asap lintas batas mencemari ruang udara tetangga, pemerintah Singapura kerap melontarkan wacana penuntutan hukum terhadap entitas maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab di Indonesia. Namun, di balik riak politik tersebut, tersisa pertanyaan mendasar tentang sejauh mana tuntutan semacam itu memiliki pijakan yang sah, bagaimana realitas penegakannya di lapangan, serta apakah langkah tersebut justru meretas tatanan normatif non-intervensi yang selama ini menjadi pilar utama ASEAN Way.

Pijakan paling mendasar yang kerap melandasi posisi Singapura dapat dilacak melalui gagasan Harm Principle atau Prinsip Kerugian yang dipopulerkan oleh filsuf politik John Stuart Mill. Gagasan ini memosisikan bahwa kebebasan atau kedaulatan suatu pihak secara moral dan hukum dapat dibatasi apabila tindakannya menimbulkan kerugian nyata bagi pihak lain. Dalam hukum lingkungan internasional, alur pemikiran ini mewujud lewat Trail Smelter Principle dan Deklarasi Rio 1992, yang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan kegiatan di dalam wilayahnya tidak merusak lingkungan negara tetangga. Dari sudut pandang ini, Singapura menganggap pencemaran udara akibat kebakaran hutan bukan lagi sekadar urusan domestik Indonesia, melainkan dampak buruk lintas batas yang merenggut hak warga Singapura untuk menghirup udara bersih. Atas dasar itulah Singapura mengesahkan Transboundary Haze Pollution Act pada tahun 2014, sebuah regulasi yang memberi mandat bagi pengadilan lokalnya untuk memproses hukum pihak mana pun yang berkontribusi pada kabut asap di wilayah mereka.

Baca Juga:  98 Kasus Karhutla Korporasi Disidik, Polri Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Asing

Kendati memiliki fondasi teoretis yang tampak kokoh, pelaksanaan undang-undang tersebut di dunia nyata berhadapan dengan tembok tebal kedaulatan negara. Kendala paling mendasar terletak pada akses pembuktian dan yurisdiksi penegakan hukum. Singapura mustahil mengumpulkan bukti fisik, memverifikasi peta konsesi lahan, atau melakukan investigasi langsung di Sumatra maupun Kalimantan tanpa izin resmi dari Jakarta. Selain itu, seandainya pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman kepada entitas bisnis di Indonesia, putusan tersebut tidak serta-merta bisa dieksekusi tanpa adanya kerja sama ekstradisi atau pengakuan hukum antarnegara yang mengikat secara penuh. Pada akhirnya, instrumen hukum tersebut lebih berfungsi sebagai tekanan politik dan pembentukan opini publik ketimbang sarana penegakan keadilan yang konkret.

Baca Juga:  Korban Hanyut Sungai Ciwulan Ditemukan Meninggal Dunia

Langkah sepihak Singapura dalam menerapkan aturan hukumnya secara ekstra-teritorial pada akhirnya memicu benturan nilai dengan ASEAN Way, khususnya prinsip non-intervensi yang termaktub dalam Deklarasi Bangkok 1967 dan Piagam ASEAN. Pemerintah Indonesia kerap memandang gertakan hukum tersebut sebagai bentuk campur tangan terhadap kedaulatan dalam negeri dan pengelolaan sumber daya alam nasional. Kebakaran hutan dipahami Jakarta sebagai masalah tata kelola yang rumit, yang dipengaruhi oleh dinamika iklim global hingga kondisi sosio-ekonomi lokal, sehingga tidak adil jika disederhanakan menjadi tindak kriminal unilateral. Meskipun ASEAN memiliki kesepakatan penanganan asap lintas batas, pendekatan yang disepakati adalah kerja sama pencegahan dan konsensus bersama, bukan mekanisme sanksi antarnegara. Memaksa masuknya yurisdiksi hukum satu negara ke wilayah kedaulatan negara lain berisiko meretakkan hubungan diplomasi yang telah dibangun puluhan tahun.

Baca Juga:  Operasional Haji Hari ke-13: 74.652 Jemaah Berangkat, Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam di Makkah

Pada akhirnya, klaim kerugian yang diajukan Singapura memang memiliki argumen moral dan hukum internasional yang dapat diperdebatkan. Akan tetapi, selama tata kelola regional Asia Tenggara masih menggantungkan diri pada prinsip saling menghormati kedaulatan, penyelesaian masalah asap tidak akan pernah tercapai di ruang sidang pengadilan sepihak. Kunci utamanya tetap terletak pada diplomasi lingkungan yang jujur, keterbukaan data pengelolaan lahan, serta komitmen penegakan hukum yang tegas di dalam negeri Indonesia sendiri.

Oleh: Muhammad Fairizal Arsyan – Penulis adalah Mahasiswa Hubungan Internasional, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran