JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan penekanan tajam bahwa perlindungan terhadap kaum pekerja merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas kesejahteraan rakyat secara menyeluruh pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Cucun menilai bahwa gelombang aspirasi yang disuarakan oleh kalangan buruh tidak boleh dipandang secara sempit sebagai sekadar isu hubungan industrial.
Tuntutan para pekerja adalah cerminan dari kebutuhan mendasar untuk menjaga kestabilan hidup masyarakat luas yang saat ini saling berkelindan dengan dinamika ekonomi global.
“Aspirasi yang dibawa teman-teman buruh di aksi May Day 2026 menunjukkan kesejahteraan rakyat harus dijaga lewat keadilan bagi pekerja,” kata Cucun, Jumat (1/4/2026).
Cucun menyoroti bahwa persoalan kesejahteraan buruh kini tidak lagi bisa disekat antara batasan ruang kerja dan kehidupan domestik keluarga.
Tekanan ekonomi yang menghantam para pekerja di pabrik atau perkantoran secara otomatis akan merambat dan menggoyang ketahanan kebutuhan dasar di tingkat rumah tangga.
Fenomena ini menjadi alarm bagi pemerintah dan legislatif bahwa setiap kebijakan pengupahan memiliki dampak domino yang nyata terhadap daya beli masyarakat.
“Karena tekanan yang dirasakan pekerja hari ini langsung memengaruhi kemampuan keluarga menjaga kebutuhan dasar mereka,” tambahnya.
Aksi peringatan May Day tahun ini pun mencatat 11 poin tuntutan krusial, mulai dari penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, hingga antisipasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dipicu oleh ketegangan geopolitik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Para buruh menuntut reformasi pajak yang lebih adil, termasuk penghapusan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tuntutan mengenai kepastian status bagi guru dan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi sorotan utama yang mendesak untuk segera diselesaikan.
Merespons berbagai aspirasi tersebut, DPR RI memastikan akan mengawal proses legislasi demi memperkuat jaminan kesejahteraan pekerja.
Cucun mengonfirmasi bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru akan segera dimulai pada masa sidang setelah reses, dengan menggunakan metode omnibus law sebagai langkah revisi responsif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Kebijakan yang memberikan kepastian hukum adalah jawaban atas kebutuhan besar masyarakat saat ini.
“Menjaga kesejahteraan pekerja pada akhirnya adalah menjaga fondasi ketahanan nasional. Semua pekerja, baik di sektor formal dan nonformal, baik pekerja tetap maupun pekerja harian atau musiman, berhak mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan” tuturnya.***



Tinggalkan Balasan