JAKARTA – Menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada Minggu (3/5/2026), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengeluarkan pernyataan keras terkait regulasi perusahaan pers di Tanah Air. SMSI menegaskan bahwa hak mendirikan perusahaan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak boleh dihambat oleh proses verifikasi yang menyulitkan.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menekankan bahwa untuk mewujudkan kebebasan pers yang hakiki, pelaku usaha media tidak seharusnya dibebani oleh legitimasi tambahan di luar payung hukum negara. Ia secara spesifik menyoroti proses verifikasi perusahaan pers yang selama ini dilakukan oleh Dewan Pers (DP).
“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Firdaus dalam keterangan persnya di Jakarta.
Menurut Firdaus, status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sudah menjadi legitimasi yang kuat dan sah bagi sebuah perusahaan media untuk beroperasi di Indonesia.
Firdaus menjelaskan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 serta dikuatkan melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara.
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan tersebut, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Itulah kebebasan pers yang dikuatkan undang-undang,” tambahnya.
SMSI, yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia, turut mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas kemudahan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers selama ini. Firdaus berharap seluruh aparatur negara mendukung penuh hak asasi dalam berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui media.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2026 ini dipusatkan di Zambia. Momentum ini dimanfaatkan SMSI untuk mengingatkan bahwa semangat Deklarasi Windhoek 1991 adalah memperjuangkan pers yang bebas, independen, dan pluralistik sebagai fondasi demokrasi.***



Tinggalkan Balasan