Sidang Kasus Kuota Haji Riuh, Saksi KPK Bantah Pernah Sebut Gus Yaqut dalam BAP

|

GUGAH – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), sempat riuh.

Keriuhan terjadi saat saksi Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mula selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP tersebut, Ahmad Taufik disebut menerangkan adanya penyerahan uang fee tambahan percepatan haji khusus kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Namun, Ahmad Taufik membantah pernah menyebut nama Gus Yaqut dalam keterangannya.

Ahmad Taufik menjadi saksi untuk empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Awalnya, jaksa membacakan bagian BAP Ahmad Taufik yang berkaitan dengan Amaludin Wahab selaku Ketua Koperasi Amphuri. Dalam BAP itu disebutkan Amaludin menyerahkan uang fee percepatan tambahan haji khusus kepada Gus Yaqut yang saat itu menjabat menteri agama. Namun, Ahmad Taufik membantah keterangan tersebut.

“Nah begini pak, kalau yang dari Iqbal saya dengar sendiri Pak, tapi kalau yang dari asosiasi yang Amaludin ini, saya dengarnya dari Ahmad Pak. Dari Ahmad ASPHIRASI bahwasanya saya tanya apakah uangnya dikembalikan atau tidak (ke Kemenag). Gitu, Ahmad menjawab tidak kembali Pak,” ujar Ahmad Taufik.

Baca Juga:  Sidang Danapera MNCTV Berlarut, Kuasa Hukum Penggugat Meminta Agar Hakim Mengabulkan Semua Tuntutan

Jaksa kemudian memastikan kepada Ahmad Taufik apakah uang yang disebut tidak dikembalikan tersebut berkaitan dengan Gus Yaqut.

“Nah, pertanyaan saya pak, yang tidak mengembalikan itu orang di lingkungan Kementerian Agama atau Pak Yaqut?” tanya jaksa.

“Bukan, tidak ada hubungan sama Pak Yaqut pak,” jawab Ahmad Taufik.

“Clear ya,” ujar jaksa.

Ahmad Taufik kemudian menegaskan bahwa keterangannya tidak pernah mengarah kepada Gus Yaqut.

“Jadi di sini catatannya langsung menjurus langsung ke menteri agama pak, padahal saya menyebutnya tidak ada satu pun ke menteri agama (Gus Yaqut),” ujar Ahmad Taufik.

Jaksa KPK kemudian menyampaikan bahwa seharusnya Ahmad Taufik mengoreksi BAP jika isinya tidak sesuai dengan keterangannya.

“Ini seharusnya dikoreksi pak,” ujar jaksa.

Pernyataan tersebut kemudian memicu riuh di ruang sidang. Sejumlah tamu undangan, terutama dari kubu Gus Yaqut, terdengar menyoraki jaksa.

“Huuh,” teriak sejumlah orang di ruang persidangan.

Hakim ketua Ni Kadek Susantiani kemudian meminta seluruh hadirin untuk tenang.

“Harap tenang ya,” kata Ni Kadek.

Baca Juga:  Saksi Berbeda Keterangan di Sidang, Bantah Gus Yaqut Terima Uang USD 271.500 dalam Kasus Kuota Haji

Jaksa kemudian melanjutkan penjelasannya kepada Ahmad Taufik.

“Harus dikoreksi, sehingga tidak menjadi informasi yang liar nanti. Baik, demikian Ibu Ketua, kami lanjut ke saksi berikutnya,” kata jaksa.

Namun, hakim kemudian meminta persoalan tersebut diperjelas kembali.

“Saya pertegas lagi bahwa ini berkaitan dengan nama-nama yang berkaitan dengan uang tambahan fee percepatan kuota haji tambahan kepada menteri agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas. Nama-nama ini bagaimana, apakah memang sudah menyebutkan seperti itu atau pihak Kemenag? Dijelaskan lagi,” ujar hakim.

“Yang mana yang mulia?” ucap Ahmad Taufik.

“Yang tadi,” kata hakim.

“Oh itu, tidak ada. Tidak ada yang mulia, yang untuk menteri agama itu tidak ada,” tegas Ahmad Taufik.

Hakim kemudian menanyakan kembali apakah keterangan tersebut didengar Ahmad Taufik dari Amaludin.

“Yang tadi saudara mendengar dari Amaludin?” kata hakim.

Ahmad Taufik menjelaskan bahwa dirinya hanya mendengar dari seseorang bernama Ahmad mengenai uang yang disebut tidak dikembalikan.

“Saya cuma mendengar dari Ahmad bahwasanya uangnya tidak dikembalikan, tidak balik ke mereka gitu,” tuturnya.

“Dan terus saya tanya, nama nama (yang disebut) itu dari dari siapa? Dari perantara saya enggak paham, saya cuma cerita dia tidak tidak ada uang yang dikembalikan,” kata Ahmad Taufik.

Hakim kemudian menanyakan proses pemeriksaan Ahmad Taufik oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  KMP Soroti Pola Pengembalian Dana 11 Desa di Purwakarta, Desak Pengujian Unsur Pidana secara Objektif

“Saudara pada saat diperiksa sama penyidik, saudara baca enggak hasilnya? Tanda tangan enggak saudara setiap lembarnya?” kata hakim.

“Saya baca yang mulia, cuma itu sudah tengah malam yang mulia,” jawab Ahmad Taufik.

Hakim kemudian mengingatkan saksi agar membaca secara teliti seluruh keterangan yang dituangkan dalam BAP.

“Ya, cuma kan waktunya tengah malam. Betul yang mulia, memang seperti itu,” ujar Ahma

“Ya, saya sudah tahu. Maksud saya kan harusnya baca dengan teliti apa yang saudara sampaikan di sana,” ujar hakim.

Hakim juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang menurutnya belakangan mencabut keterangannya dengan alasan adanya tekanan atau pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari.

“Karena sekarang ini semua saksi berdiri di sini akhirnya mencabut keterangannya bahwasanya keterangannya ada penekanan. Ini poin catatan buat penyidik nanti kalau periksa saksi malam-malam tidak ada alasan mereka tengah malam diperiksa seperti itu, supaya tidak ada alasan kelelahan,” kata hakim.

Hakim kemudian kembali meminta kepastian mengenai poin dalam BAP yang menyebut adanya penyetoran uang tambahan kepada Gus Yaqut.

“Jadi berkaitan dengan keterangan ini, yang poin dua poin di bawah itu ya, ada penyetoran uang tambahan kepada menteri agama, terus kemudian disetorkan kepada menteri agama, ini ada enggak?” tanya hakim.

“Tidak ada. Tidak ada,” jawab Ahmad Taufik.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

One response to “Sidang Kasus Kuota Haji Riuh, Saksi KPK Bantah Pernah Sebut Gus Yaqut dalam BAP”

  1. Avatar Mang Yayat
    Mang Yayat

    Kalau saksi sendiri membantah pernah menyebut Gus Yaqut dalam BAP, maka publik patut mempertanyakan dasar tuduhan yang berkembang. Jangan sampai opini menggantikan fakta dan prasangka mendahului putusan. Kami mendukung Gus Yaqut untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum yang transparan. Hukum harus tegak berdasarkan bukti, bukan tekanan opini publik. Jangan menghakimi sebelum terbukti!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran