GUGAH — Pendakwah Khalid Basalamah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Khalid menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal para terdakwa, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Ismail Adham.
Berdasarkan laporan media, yang memantau persidangan di ruang sidang Hatta Ali, Khalid Basalamah tiba untuk memberikan keterangan sekitar pukul 10.55 WIB.
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai hubungannya dengan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, Khalid menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal para terdakwa secara pribadi. Ia menyebut hanya mengetahui Asrul secara umum dan menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Tidak kenal, kenal (Asrul) secara umum, ya. Pernah tahu, tahu, pernah tahu, ya, tapi tidak ada hubungan keluarga,” jawab Khalid Basalamah di hadapan majelis hakim.
Kehadiran Khalid sebagai saksi menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Keterangan lengkap yang disampaikan dalam persidangan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan saksi terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Pernyataan Khalid mengenai hubungan pribadinya dengan para pihak merupakan keterangan yang disampaikan di persidangan. Adapun relevansi kesaksiannya terhadap pembuktian perkara harus merujuk pada keseluruhan keterangan saksi dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.***





Tinggalkan Balasan