Polisi Ungkap Dugaan TPPO di Garut Selatan, Lima Tersangka Ditetapkan

|

GUGAH – Tawaran pekerjaan yang diduga menjadi pintu masuk praktik eksploitasi seksual di wilayah Garut Selatan kini berada dalam penyidikan Polres Garut. Satuan Reserse Kriminal menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Cikelet, termasuk seorang tersangka berusia 17 tahun yang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan perkara tersebut pada Jumat (9/10/2026). Penyidik masih mengurai dugaan keterlibatan setiap tersangka, mulai dari perekrutan dan penjemputan korban hingga pengelolaan tempat serta aliran uang yang diduga berasal dari praktik eksploitasi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula ketika tersangka berinisial C.K., yang berusia 19 tahun, diduga menawarkan pekerjaan kepada korban berinisial DF. Korban disebut mendapat tawaran bekerja sebagai *lady companion* (LC) dan *office boy* (OB) di wilayah Garut Selatan.

Korban yang membutuhkan pekerjaan kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Penjemputan tersebut diduga melibatkan sejumlah orang yang kini turut masuk dalam penyidikan polisi.

Namun, situasi yang dihadapi korban setelah tiba di lokasi diduga berbeda dari tawaran awal. Polisi menduga korban ditempatkan di sebuah lokasi tertutup dan dieksploitasi untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.

Penyidik mendalami dugaan bahwa praktik tersebut berlangsung sejak Senin hingga Kamis. Dalam rentang waktu itu, korban diduga melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan, berdasarkan keterangan dalam bahan perkara yang disampaikan.

Baca Juga:  Jelang Pilkades Serentak, IKA PMII Subang Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Netralitas

Aliran uang juga menjadi salah satu fokus penyidikan. Uang yang diduga diperoleh dari layanan tersebut disebut diterima C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.

Dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Penyidik perlu memastikan hubungan antarpara pihak, peran masing-masing, serta bukti yang mendukung konstruksi perkara sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Lima Tersangka, Dugaan Peran Berbeda

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan keterlibatan yang berbeda-beda. Mereka masing-masing berinisial E.M. (36), C.K. (19), D. (44), H.H. (26), dan V.N. (17).

E.M. diduga bertindak sebagai pemilik atau pengelola tempat, sedangkan C.K. diduga berperan merekrut korban melalui tawaran pekerjaan. Sementara itu, D. dan H.H. diduga terlibat dalam penjemputan korban dari Bandung menuju wilayah Garut Selatan.

Adapun V.N., yang masih berusia 17 tahun, disebut diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan terhadap anak dalam perkara pidana harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak dan hak-hak yang melekat padanya.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan penetapan kesalahan oleh pengadilan. Karena itu, dugaan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polres Garut dan Tim Gabungan Percepat Penanganan Asap TPA Pasirbajing

Kondisi Keluarga Korban Menjadi Perhatian

Di luar aspek pidana, kondisi keluarga DF turut menjadi bagian penting dari gambaran perkara ini. Berdasarkan informasi dalam bahan kasus, korban telah bercerai dan memiliki dua anak yang masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan.

Saat peristiwa diduga berlangsung, anak korban yang berusia sembilan bulan disebut dititipkan kepada mantan mertuanya. Sementara itu, anak pertama yang berusia empat tahun dilaporkan berada di lokasi yang sama ketika dugaan eksploitasi terjadi.

Informasi tersebut menegaskan pentingnya melihat dampak perkara tidak hanya dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari kebutuhan perlindungan korban dan anak-anak yang terdampak. Identitas korban maupun anak-anaknya perlu dijaga agar pemberitaan tidak menambah beban psikologis atau membuka ruang bagi stigma sosial.

Dalam penanganan kasus yang diduga berkaitan dengan perdagangan orang dan eksploitasi seksual, perlindungan korban menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyidikan. Pendampingan yang sesuai diperlukan untuk membantu memastikan keselamatan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban.

Mobil dan Dua Telepon Genggam Disita

Untuk mendukung penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disebutkan meliputi satu unit Toyota Avanza berwarna hitam dan dua telepon genggam.

Dua perangkat tersebut masing-masing berupa Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua. Polisi dapat mendalami relevansi barang-barang tersebut dengan keterangan saksi, komunikasi para pihak, maupun rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

Baca Juga:  Uji Lapangan Dulu, Baru Matikan Kartu: Sorotan atas Penataan Data BPJS Gratis di Garut

Penyitaan barang bukti menjadi salah satu bagian dari upaya membangun rangkaian pembuktian. Meski demikian, hubungan setiap barang dengan dugaan tindak pidana tetap perlu dijelaskan melalui hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Penyidikan Berlanjut, Masyarakat Diminta Waspada

Dalam bahan perkara yang disampaikan, para tersangka disebut disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penerapan pasal dan unsur tindak pidana yang disangkakan perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Garut masih mendalami dugaan keterlibatan para tersangka, termasuk penelusuran aliran uang yang diduga diperoleh dari eksploitasi. Perkembangan penyidikan juga penting untuk memastikan bentuk perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan perlu diperiksa secara cermat, terutama ketika informasi mengenai pemberi kerja, lokasi, tugas, dan sistem pembayaran tidak jelas. Masyarakat dapat melaporkan indikasi perekrutan mencurigakan atau dugaan eksploitasi kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti tanpa membahayakan korban.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pada saat yang sama, keselamatan dan pemulihan korban perlu menjadi perhatian agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mendukung upaya mencegah perdagangan orang dan eksploitasi berulang.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran