JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keputusan ini diambil sebagai respons atas pengelolaan restitusi pajak atau pengembalian lebih bayar pajak yang dinilai tidak terkendali.
Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap lima pejabat tinggi yang berkaitan dengan pencairan restitusi. Dari hasil penelusuran awal, dua di antaranya akan segera diberhentikan dari jabatannya.
“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Hari ini, dua pejabat akan saya copot. Pesannya adalah ketika ada instruksi, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Saya tidak main-main,” tegas Purbaya, Senin (4/5/2026).
Menkeu menilai terdapat masalah serius dalam sistem pelaporan dan pengendalian restitusi, terutama terkait akurasi informasi besaran pencairan. Ia mencontohkan adanya ketidaksinkronan data antara laporan awal staf dengan realisasi di akhir tahun.
Sebagai informasi, nilai restitusi pajak pada tahun 2025 mencatatkan angka Rp361,15 triliun, atau melonjak drastis hingga 35% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Di rapat staf bilang potensinya sedikit, tapi di akhir tahun saya baru tahu realisasinya berkali-kali lipat. Ini yang akan kita perbaiki agar tidak ada salah informasi lagi,” imbuh Purbaya.
Untuk menertibkan arus pencairan, pemerintah kini menurunkan batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat dari semula Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian agar lebih tertib.
Purbaya juga menyoroti temuan di sektor batu bara yang menyebabkan negara mengalami defisit (nombok) hingga Rp25 triliun pada pos PPN. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit investigasi terhadap data restitusi dari periode 2016 hingga 2025.
“Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan, apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun untuk restitusinya secara net. Ada hitungan yang tidak benar di sana,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan