Hari Ini, Dua Eks Pejabat Pertamina Hadapi Sidang Putusan Korupsi LNG

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) pada Senin (4/5/2026). Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) periode 2011–2021.

Sidang rencananya akan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2 pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Sementara itu, Yenni Andayani dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, keduanya dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara hingga 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut muncul akibat proses pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang dinilai melawan hukum.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Sudah Tiba di Monas Hadiri May Day 2026

Berdasarkan dakwaan, kerugian negara tersebut diduga memperkaya korporasi CCL serta mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Rincian perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa meliputi tindakan Hari Karyuliarto yang diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional namun tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc.

Baca Juga:  Dikabarkan Sakit hingga Dirawat, Purbaya: Biasalah Pemeriksaan Rutin

Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan agar Hari menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, maupun mitigasi yang memadai, serta melakukan pengadaan tanpa adanya pembeli yang telah terikat perjanjian pasti.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *