GUGAH – Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PC PERGUNU) Kota Bekasi menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Organisasi tersebut mendesak penguatan sistem perlindungan santri, pembenahan tata kelola lembaga pendidikan, serta penegakan hukum yang adil dan profesional.
Wakil Ketua PC PERGUNU Kota Bekasi, Budi Kusmawan, menyampaikan keprihatinan terhadap para korban dan keluarga. Menurutnya, keselamatan, kerahasiaan identitas, pemulihan psikologis, dan keberlanjutan pendidikan korban harus menjadi prioritas dalam penanganan perkara.
“Pertama, kami menyampaikan keprihatinan mendalam kepada para korban dan keluarga. Perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta keberlanjutan pendidikan korban harus dipastikan. Proses hukum juga harus berjalan profesional tanpa intimidasi maupun tekanan terhadap korban,” ujar Budi.
Ia menegaskan, pesantren harus menjadi ruang aman bagi santri untuk menuntut ilmu dan membentuk akhlak. Karena itu, setiap lembaga pendidikan perlu memperkuat pengawasan, menyediakan saluran pengaduan yang aman, serta memastikan setiap laporan dugaan kekerasan ditangani secara serius dan transparan.
“Kedua, setiap pesantren wajib melakukan evaluasi dan memperkuat sistem perlindungan santri. Menjaga nama baik lembaga bukan berarti menutup-nutupi kasus, melainkan berani melakukan pembenahan dan memastikan setiap laporan ditangani sesuai ketentuan,” tegasnya.
Di sisi lain, PC PERGUNU Kota Bekasi mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi dugaan perbuatan individu sebagai gambaran seluruh pesantren. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Ketiga, kami berharap pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan serta koordinasi lintas sektor. Perlindungan santri harus diwujudkan secara nyata, sementara penegakan hukum harus berjalan adil. Jangan sampai korban terabaikan, tetapi jangan pula seluruh pesantren mendapat stigma akibat dugaan perbuatan oknum,” tambah Budi.
PC PERGUNU Kota Bekasi juga mendorong penerapan regulasi perlindungan peserta didik secara konsisten, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Penguatan perlindungan tersebut membutuhkan keterlibatan pengelola pesantren, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat. Selain penanganan perkara, evaluasi sistem pengawasan dan jaminan keberlanjutan pendidikan santri perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Pada akhirnya, kualitas lembaga pendidikan tidak hanya diukur dari keberhasilan dalam mentransfer ilmu dan membentuk akhlak, tetapi juga dari kemampuannya menjamin keselamatan peserta didik. Perlindungan santri harus menjadi tanggung jawab bersama, sementara pesantren perlu terus berbenah demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.***





Tinggalkan Balasan