PKS TPST Segera Berakhir, GP Ansor Bantargebang Desak Hak Warga Diperjuangkan

|

GUGAH – Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Bantargebang menilai tim Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum maksimal memperjuangkan hak masyarakat terdampak dalam perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain skema kompensasi, organisasi tersebut menyoroti minimnya pelibatan publik dalam pembahasan draf perjanjian yang masa berlakunya segera berakhir.

Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Bantargebang, Egi Cahyanto, menyampaikan penilaian tersebut setelah pihaknya mempelajari draf usulan PKS yang diterima dari DPRD Kota Bekasi. PKS Nomor 19 Tahun 2021 dan Nomor 160 Tahun 2021 dijadwalkan berakhir pada 26 Oktober 2026, sementara tanggal penandatanganan perjanjian baru dalam draf yang dipelajari juga tercantum pada tanggal tersebut.

Egi menilai skema kompensasi yang masih dihitung berdasarkan kepala keluarga (KK) belum mencerminkan kebutuhan masyarakat terdampak. Menurutnya, perhitungan kompensasi perlu mempertimbangkan jumlah jiwa, tingkat inflasi, kebutuhan hidup, serta hasil kajian dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Wildan Fathurrahman: Jangan Biarkan Stigma Merampas Kemerdekaan Orang dengan HIV

“Kalau satu KK beranggotakan empat orang, nilai yang diterima tiap orang sangat kecil. Mungkin seperti uang sabun saja,” kata Egi, Jumat (16/10/2026).

GP Ansor Bantargebang mengusulkan kompensasi langsung sebesar Rp1 juta per jiwa per bulan, ditambah berdasarkan zonasi jarak tempat tinggal dari batas terluar TPST. Tambahan yang diusulkan sebesar Rp500 ribu untuk radius 0–500 meter, Rp300 ribu untuk radius 500–1.500 meter, dan Rp150 ribu untuk radius 1.500–3.000 meter. Kompensasi berbasis tonase tetap diusulkan sebagai komponen terpisah dan tidak mengurangi kompensasi langsung bagi warga.

Selain kompensasi, GP Ansor menyoroti terbatasnya ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan PKS. Egi menilai publik semestinya diberi kesempatan yang cukup untuk mempelajari draf dan menyampaikan aspirasi sebelum perjanjian disepakati.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Gencarkan Skrining HIV/AIDS Berbasis Kewilayahan

“Kita ini negara republik, bukan kerajaan. Soal TPST ini dampaknya sangat besar bagi publik, jadi seharusnya Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta membuka ruang seluas-luasnya untuk partisipasi publik,” tegasnya.

Untuk memperkuat usulannya, GP Ansor meminta asistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi dan menyusun matriks sandingan antara PKS yang berlaku, draf perjanjian baru, serta usulan perbaikan. Matriks tersebut juga memuat usulan penyerapan tenaga kerja lokal minimal 80 persen, pengurangan sampah yang dikirim ke TPST sekurang-kurangnya 10 persen per tahun, serta pelibatan perwakilan warga dalam pemantauan dan evaluasi.

GP Ansor turut menyoroti belum adanya ketentuan khusus mengenai penataan permukiman dalam radius 500 meter dari batas terluar kawasan TPST pada draf yang mereka pelajari. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, mereka mengusulkan penyusunan kajian dan rencana penataan, pembebasan, atau relokasi permukiman dengan menjamin ganti kerugian yang layak dan adil serta melibatkan masyarakat.

Baca Juga:  Dialog Lintas Agama Internasional Digelar, Pemuda ICMI Kota Bekasi Singgung Peran FKUB

Egi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan melalui DPRD Kota Bekasi. Apabila hasil pembahasan dinilai belum memadai dalam memperjuangkan kepentingan warga, GP Ansor Bantargebang juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui gugatan class action.

“Kalau memang hasil perjuangan para legislator ini kurang sempurna, kami akan berdiskusi dengan tim hukum Ansor untuk mempertimbangkan perjuangan melalui mekanisme hukum di pengadilan, berupa gugatan class action,” ujarnya.

GP Ansor Bantargebang berharap DPRD Kota Bekasi dapat memperjuangkan berbagai usulan tersebut sebelum perjanjian baru disepakati. Bagi mereka, perpanjangan PKS tidak semestinya hanya menjamin keberlanjutan pengelolaan sampah, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang layak bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran