GUGAH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengungkap temuan yang memprihatinkan, yakni sekitar 49 persen anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terindikasi mengalami disleksia. Temuan tersebut menjadi alarm penting perlunya deteksi dini gangguan belajar sekaligus penguatan pendekatan hak asasi manusia dalam sistem pendidikan maupun peradilan anak.
Hal itu disampaikan Hasbullah saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Indonesia Dyslexia Summit 2026 yang diselenggarakan di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Bandung, Minggu (21/6).
Kegiatan bertema pendidikan inklusif tersebut dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNPAR Prof. Dr. Ir. Henky Muljana, S.T., M.Eng., Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Dr. Anuncius Gumawang Jati, M.A., Pimpinan Yayasan Lentera Insan Kreatif Laurentia Mira, S.H., Dipl. Montessori, para akademisi, guru, orang tua, pemerhati pendidikan, serta berbagai komunitas yang bergerak di bidang pendidikan inklusif.
Dalam sambutannya, Hasbullah menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia. Setiap anak, termasuk penyandang disleksia maupun kebutuhan belajar lainnya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak, bermutu, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Namun, ia menyoroti temuan bahwa hampir separuh anak di LPKA terindikasi mengalami disleksia. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak gangguan belajar yang tidak teridentifikasi sejak dini sehingga berpotensi memengaruhi perkembangan pendidikan, sosial, hingga kehidupan anak di masa depan.
“Pendidikan inklusif bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusi dan bentuk nyata penghormatan terhadap hak asasi setiap anak. Ketika seorang anak mengalami disleksia namun tidak mendapatkan asesmen dan pendampingan yang tepat, maka negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi,” ujar Hasbullah.
Ia menjelaskan, temuan tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam sistem peradilan pidana anak. Menurutnya, meskipun anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan, kondisi seperti disleksia perlu menjadi bagian dari asesmen yang komprehensif agar pendekatan pembinaan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan anak.
“Disleksia bukan alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban hukum seseorang. Namun, kondisi tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan dalam proses asesmen, pembinaan, pendidikan, dan rehabilitasi agar setiap anak memperoleh perlakuan yang sesuai dengan kebutuhannya serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Hasbullah menambahkan, pemenuhan hak anak tidak cukup diwujudkan melalui regulasi semata, tetapi juga harus tercermin dalam praktik pendidikan yang menghadirkan ruang belajar yang aman, inklusif, dan mampu mengembangkan potensi setiap peserta didik secara optimal.
Menurutnya, masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, mulai dari keterbatasan kompetensi tenaga pendidik, minimnya sarana pendukung, hingga rendahnya pemahaman masyarakat mengenai disleksia.
Karena itu, ia mengajak pemerintah, perguruan tinggi, tenaga pendidik, psikolog, aparat penegak hukum, orang tua, serta organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem deteksi dini terhadap gangguan belajar pada anak. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap anak memperoleh pendampingan sejak usia dini sehingga potensi mereka dapat berkembang secara optimal.
Melalui Indonesia Dyslexia Summit 2026, Kementerian HAM berharap kesadaran masyarakat terhadap disleksia semakin meningkat dan mampu mendorong terwujudnya sistem pendidikan serta pembinaan anak yang lebih inklusif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pendidikan yang ramah terhadap keberagaman diyakini menjadi fondasi penting untuk memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh haknya untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.***



Tinggalkan Balasan