Peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-195 dan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-58 semestinya menjadi momentum refleksi atas capaian pembangunan sekaligus evaluasi terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi daerah. Namun, yang tampak justru sebaliknya. Substansi seolah tenggelam di balik kemeriahan seremoni dengan alokasi anggaran yang disebut mencapai Rp1,93 miliar.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang dikabarkan tidak sedang baik-baik saja, bahkan muncul informasi mengenai potensi tunda bayar sejumlah proyek, penggunaan anggaran dalam jumlah besar untuk kegiatan seremonial layak dipertanyakan. Persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya nilai anggaran, melainkan menyangkut skala prioritas, kepatutan, dan tanggung jawab moral dalam mengelola uang rakyat.
Prinsip tersebut sebenarnya telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sejalan dengan itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menekankan bahwa belanja daerah harus berorientasi pada kepentingan publik dan prioritas pembangunan. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah pengeluaran hingga Rp1,93 miliar untuk peringatan hari jadi telah mencerminkan prinsip efisiensi, kepatutan, dan orientasi pada kepentingan publik? Ataukah justru menunjukkan bahwa belanja seremonial masih menjadi prioritas di tengah keterbatasan fiskal?
Kondisi ini menjadi semakin kontras ketika pemerintah daerah di saat yang sama menggaungkan narasi efisiensi kepada organisasi perangkat daerah (OPD), melakukan penghematan anggaran, bahkan menghadapi potensi keterlambatan pembayaran sejumlah pekerjaan. Publik tentu berhak mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut.
Efisiensi seharusnya tidak berhenti sebagai slogan administratif. Ia harus tercermin dalam setiap keputusan penggunaan APBD, terutama untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Lebih jauh lagi, belanja seremonial dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan ruang inefisiensi apabila tidak disusun berdasarkan kebutuhan yang benar-benar terukur. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, setiap rupiah anggaran semestinya memenuhi prinsip value for money, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Pemerintah Kabupaten Purwakarta perlu membuka secara rinci komponen penggunaan anggaran Rp1,93 miliar tersebut agar masyarakat dapat mengetahui untuk apa saja dana publik digunakan. Keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi prinsip akuntabilitas, tetapi juga menjadi cara paling efektif untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, DPRD sebagai lembaga pengawas serta Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap belanja daerah telah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, maka mekanisme hukum harus berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Hari Jadi Purwakarta seharusnya menjadi momentum introspeksi, bukan sekadar pesta seremoni. Ketika anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk kemeriahan di tengah tuntutan efisiensi dan berbagai kebutuhan publik yang masih mendesak, wajar jika masyarakat mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah.
Purwakarta tidak kekurangan panggung untuk merayakan sejarahnya. Yang lebih dibutuhkan adalah keberanian menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan anggaran. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan ditentukan oleh semaraknya perayaan, melainkan oleh sejauh mana uang rakyat dikelola secara bijaksana, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Oleh: Agus M. Yasin – Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta
Disclaimer: Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.




Tinggalkan Balasan