EDITORIAL: WTP Bukan Sertifikat Antikorupsi

|

KEMBALI diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh sejumlah pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jawa Barat, patut diapresiasi. Predikat tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai standar akuntansi yang ditetapkan dan memenuhi aspek administratif yang dipersyaratkan.

Namun, publik perlu memahami bahwa WTP bukanlah sertifikat antikorupsi.

Selama ini masih berkembang persepsi bahwa daerah yang memperoleh WTP otomatis bersih dari penyimpangan keuangan. Anggapan tersebut jelas keliru. WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan menjamin bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran terbebas dari praktik korupsi, mark-up, pemborosan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:  PAD Menurun, DPRD Jabar Desak Penyelesaian Ratusan Catatan BPK

Fakta di berbagai daerah menunjukkan tidak sedikit pemerintah yang berulang kali meraih WTP, tetapi kemudian pejabatnya tersandung kasus korupsi. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa tertib administrasi tidak selalu berbanding lurus dengan integritas pengelolaan anggaran.

Audit BPK memiliki ruang lingkup dan metodologi tertentu. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar yang berlaku, bukan melakukan penyelidikan terhadap seluruh transaksi secara mendalam sebagaimana dilakukan aparat penegak hukum. Karena itu, masih terdapat kemungkinan penyimpangan yang luput dari audit keuangan reguler.

Di sisi lain, predikat WTP kerap dijadikan komoditas politik. Keberhasilan meraih opini tersebut sering dipromosikan sebagai bukti keberhasilan pemerintahan secara menyeluruh. Padahal, ukuran keberhasilan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh rapinya laporan keuangan, melainkan juga sejauh mana anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Percepat Universal Coverage Jamsostek, Sinkronisasi Data Pekerja Rentan Jadi Fokus

Masyarakat berhak mempertanyakan mengapa masih terdapat persoalan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, kemiskinan, atau kualitas pelayanan publik di daerah yang secara administratif memperoleh predikat terbaik dalam pengelolaan keuangan.

Karena itu, yang lebih penting dari sekadar memperoleh WTP adalah tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Publik perlu mencermati isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terutama temuan yang berulang dan rekomendasi yang tidak kunjung diselesaikan. Di situlah sesungguhnya kualitas tata kelola pemerintahan dapat diukur.

Baca Juga:  Menjaga Alam Papua, Tugas Siapa?

Redaksi berpandangan bahwa WTP harus ditempatkan secara proporsional: sebagai indikator kepatuhan administrasi, bukan simbol kesempurnaan pemerintahan. Pemerintah daerah tentu layak berbangga atas capaian tersebut, tetapi tidak boleh menjadikannya tameng untuk menutup kritik maupun evaluasi publik.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar laporan keuangan yang rapi di atas kertas, melainkan anggaran yang benar-benar dikelola secara jujur, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.

(Redaksi Gugah.co)

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran