GUGAH – DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti ratusan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum diselesaikan. Desakan itu mengemuka di tengah menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat sebesar 5,9 persen akibat perubahan kebijakan transfer ke daerah.
Berdasarkan data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK periode 2005–2025, Pemprov Jawa Barat baru menuntaskan 1.931 rekomendasi atau sekitar 69,81 persen dari total 2.766 rekomendasi yang diberikan BPK. Artinya, masih terdapat 835 rekomendasi yang harus segera diselesaikan.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan akuntabel.
“Kami mendorong Pemprov Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK yang masih tersisa. Ini penting untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Buky usai Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu (3/6/2026).
Salah satu temuan yang kembali menjadi perhatian adalah pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal. BPK meminta Pemprov Jawa Barat melakukan pendataan dan penataan aset secara menyeluruh guna memastikan seluruh aset tercatat dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Meski masih terdapat sejumlah catatan, DPRD tetap mengapresiasi capaian Pemprov Jawa Barat yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Selain persoalan aset, BPK juga menyoroti pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya terkait pengendalian belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dinilai belum sepenuhnya optimal dan sesuai ketentuan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, mengatakan kondisi keuangan daerah saat ini memerlukan perhatian khusus menyusul berkurangnya pendapatan akibat perubahan skema bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, penurunan PAD sebesar 5,9 persen menjadi salah satu alasan BPK meminta pemerintah daerah lebih cermat dalam menyusun dan mengendalikan anggaran.
“Terjadi penurunan kemampuan fiskal daerah karena adanya perubahan proporsi bagi hasil. Transfer ke daerah berkurang sehingga pengelolaan anggaran harus semakin efektif dan sesuai kemampuan keuangan yang tersedia,” kata Iswara.
Penurunan tersebut merupakan dampak implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengubah mekanisme pembagian pendapatan antara pusat dan daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua Fraksi PPP, Zaini Shofari, meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat segera memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan di seluruh satuan pendidikan.
Menurutnya, rekomendasi BPK harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan agar penggunaan dana publik semakin transparan, efektif, dan tepat sasaran.
“Rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah. Di sisi lain, kita patut mengapresiasi keberhasilan Pemprov Jawa Barat yang kembali meraih opini WTP untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak,” ujar Zaini.***



Tinggalkan Balasan