Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan di Bandung, Ketua BK DPRD Apresiasi Polda Jabar

|

GUGAH – Langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bandung mendapat apresiasi dari legislatif daerah.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandung, H. Soni Daniswara, menyampaikan penghargaan atas kinerja jajaran kepolisian yang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar bersama tim gabungan di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore, terhadap tersangka Taufik Hidayat (30).

Baca Juga:  Kasatkorcab Banser Kabupaten Bandung Kecam Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan terhadap Yuvita Sri Rezeki

“Saya atas nama pribadi dan juga atas nama masyarakat Kota Bandung ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya buat Kapolda Jabar. Di mana pada saat ini telah sigap dan cepat untuk segera menangkap tersangka atas nama Taufik Hidayat,” ujar H. Soni Daniswara.

Ia juga berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.

Baca Juga:  Fatayat NU Sukaresmi Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Perempuan Nahdliyin dari Desa hingga Ruang Publik

“Mudah-mudahan segera proses hukum dan juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Hatur nuhun, Pak Kapolda,” tambahnya.

Sementara itu, Polda Jabar menegaskan bahwa penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi korban. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jabar dan Bhayangkari diketahui menjenguk korban yang kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk memastikan pendampingan medis dan psikologis berjalan optimal.

Baca Juga:  Euforia Kemenangan Persib: Ribuan Bobotoh Penuhi Jalan Kota Purwakarta, Lalu Lintas Lumpuh

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel khusus dengan pengawasan ketat melalui kamera CCTV untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana kekerasan dan perampasan kebebasan terhadap korban.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran