Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program mulia yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa. Namun, di balik tujuan besar tersebut, muncul praktik yang patut dipertanyakan secara hukum dan moral: pengutipan dana insentif SPPG oleh yayasan kepada mitra pemilik fasilitas dapur.
Nilainya tidak kecil. Jika yayasan mengutip Rp500 hingga Rp1.000 per porsi dari insentif Rp2.000 per porsi yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN), maka dari dapur berkapasitas 3.000 porsi per hari, yayasan dapat memperoleh Rp36 juta hingga Rp72 juta per bulan. Jika mengelola 10 dapur, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Pertanyaannya sederhana: atas dasar hukum apa dana tersebut dipungut?
Insentif SPPG diberikan sebagai kompensasi kepada pihak yang menyediakan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana operasional dapur. Dengan kata lain, dana tersebut pada hakikatnya merupakan hak pihak yang berinvestasi dan menanggung risiko usaha, yakni mitra pemilik fasilitas.
Sampai hari ini, publik belum melihat adanya aturan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada yayasan untuk memotong atau mengambil sebagian dana insentif tersebut. Karena itu, praktik pengutipan dana oleh yayasan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Memang tidak setiap pungutan otomatis menjadi tindak pidana. Namun ketika dana diambil tanpa dasar kewenangan yang jelas, dilakukan secara wajib, menjadi syarat kemitraan, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, maka terbuka ruang untuk menilai adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya unsur penggelapan, penipuan, pemerasan, atau bentuk penyalahgunaan lainnya sesuai fakta yang ditemukan. Terlebih jika dana yang dipersoalkan berasal dari program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.
Yang lebih berbahaya, praktik semacam ini berpotensi melahirkan budaya rente. Mitra mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk membangun dapur dan menyediakan fasilitas. Namun pihak lain justru menikmati aliran dana rutin tanpa menanggung risiko investasi yang sama.
Program MBG jangan sampai berubah menjadi ladang bisnis para perantara. Jika dibiarkan, tujuan mulia program ini akan terkikis oleh praktik-praktik yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
BGN harus segera bertindak. Perlu ada aturan tegas yang menjelaskan siapa yang berhak menerima insentif SPPG, apakah yayasan boleh menarik biaya dari dana tersebut, dan jika boleh, berapa batasannya.
Karena dalam program yang menggunakan uang negara, setiap rupiah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, maka yang terjadi bukan lagi pengelolaan program sosial, melainkan pengambilan manfaat atas hak orang lain yang suatu saat dapat berujung pada persoalan hukum.
MBG dibangun untuk memenuhi gizi anak-anak Indonesia, bukan untuk memelihara praktik upeti yang berlindung di balik nama yayasan.
Oleh: Sulthan Muda – Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial di Jawa Barat.
Disclaimer: Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.




Tinggalkan Balasan