GUGAH – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan pemerintah daerah agar tidak gegabah memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena mengalami kesulitan membayar gaji.
Menurut Bima Arya, kepala daerah harus terlebih dahulu menghitung kemampuan fiskal masing-masing sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada nasib pegawai. Jika kondisi keuangan benar-benar darurat, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar.
“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” kata Bima Arya dikutip dari laman Antara, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri saat ini terus memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur, termasuk PPPK, agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat.
Persoalan keterbatasan anggaran sebelumnya mencuat dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 8 Juni 2026. Sejumlah kepala daerah mengaku kesulitan membayar gaji PPPK setelah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun ini berkurang hampir 25 persen dibanding tahun sebelumnya.
Keluhan tersebut disampaikan antara lain oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.
Merespons kondisi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD bagi 39 daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal, termasuk daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK.
Bima Arya menambahkan, skema tersebut masih terus dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI.
“Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan, terkait dengan banyak hal,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah memberi sinyal bahwa alokasi TKD pada 2027 akan meningkat. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyebut pagu TKD tahun depan diproyeksikan berada pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurutnya, nilai tersebut dipastikan lebih tinggi dibanding alokasi TKD tahun 2026 sebesar Rp649 triliun.
“Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah ‘TKD turun’, tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” kata Said.
Besaran pasti Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2027 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Rancangan APBN pada 16 Agustus 2026.***



Tinggalkan Balasan