Inspektorat Purwakarta Alokasikan Rp2,27 Miliar untuk Sewa Mobil Dinas

|

GUGAH — Di tengah dorongan efisiensi anggaran daerah, alokasi Belanja Sewa Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan.

Lembaga pengawas internal pemerintah daerah tersebut tercatat menganggarkan sedikitnya Rp2,27 miliar hanya untuk menyewa kendaraan operasional dan jabatan dalam satu periode anggaran.

Berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan realisasi belanja Pemkab Purwakarta, instansi penegak disiplin anggaran internal Pemkab tersebut memecah alokasi sewa armada roda empat ke dalam lima paket pekerjaan, baik melalui metode E-Purchasing (E-Katalog) maupun Pengadaan Langsung (PL).

Porsi terbesar dari total anggaran sewa tersebut mengalir ke satu penyedia penyewaan armada nasional, PT Golden Bird Metro, melalui tiga paket E-Purchasing dengan nilai fantastis:

  1. Paket Sewa Kendaraan Dinas Operasional 1: Rp1.395.936.000 (E-Purchasing / Golden Bird Metro)
  2. Paket Sewa Kendaraan Dinas Operasional 2: Rp737.099.984 (E-Purchasing / Golden Bird Metro)
  3. Paket Sewa Kendaraan Dinas Operasional 3: Rp69.652.500 (E-Purchasing / Golden Bird Metro)
Baca Juga:  KMP Tunggu Jawaban Kejari Purwakarta: Relasi Kuasa dalam Dugaan Gratifikasi ARM Patut Diuji Secara Objektif

Selain transaksi E-Purchasing di atas, Inspektorat Purwakarta juga merealisasikan dua paket sewa armada melalui metode Pengadaan Langsung untuk skala operasional jabatan/pejabat dengan nilai Rp41,85 juta dan Rp27,90 juta.

Skema Sewa vs Pembelian Aset: Hemat atau Pemborosan?

Langkah Inspektorat memilih skema sewa (skema operasional/rent-a-car) alih-alih pembelian barang modal (aset) mengundang tanda tanya publik. Secara regulasi, skema sewa kendaraan memang diperbolehkan guna memangkas beban pemeliharaan dan pajak aset daerah. Namun, besaran angka yang menyentuh angka Rp2,27 miliar per tahun untuk satu OPD pengawas dinilai cukup membebankan APBD.

Baca Juga:  39 Jemaah Haji Kloter Terakhir Purwakarta Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jika dikalkulasikan, anggaran sewa senilai Rp2,27 miliar tersebut setara dengan harga akuisisi pembelian baru sekitar 7 hingga 9 unit mobil dinas kelas Middle-SUV atau MPV operasional yang kelak dapat dicatat sebagai barang milik daerah (BMD).

“Inspektorat sejatinya adalah benteng utama pengawasan efisiensi APBD. Ketika instansi pengawas sendiri mengalokasikan anggaran miliaran rupiah per tahun hanya untuk sewa fasilitas mobilitas yang habis pakai tanpa menjadi aset daerah, tentu transparansi pertanggungjawabannya harus diuji ke publik,” ungkap pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga:  Lepas Ribuan Rider, Om Zein Buka Ajang Napak Wates #5

Sorotan Transparansi dan Beban Fiskal

Selain besarnya porsi anggaran, konsentrasi pengadaan sewa kendaraan yang dominan berada di vendor tunggal via E-Purchasing juga menjadi catatan penting dalam aspek akuntabilitas.

Publik mendorong agar Inspektorat Purwakarta membuka rincian unit, peruntukan pejabat pengguna, serta pertimbangan teknis rasionalisasi mengapa skema sewa jangka pendek/menengah dianggap lebih menguntungkan daerah ketimbang efisiensi anggaran belanja modal.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan dari Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait perincian penggunaan anggaran sewa kendaraan dinas tersebut.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran