GUGAH – Seruan efisiensi dan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kembali dipertanyakan kesungguhannya. Di tengah tekanan fiskal dan seruan penghematan yang ditujukan ke seluruh jajaran perangkat daerah, justru lembaga pengawas internal seperti Inspektorat Kabupaten Purwakarta, mengalokasikan belanja sewa kendaraan dinas senilai sekitar Rp2,27 miliar.
Ironisnya, Inspektorat adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas menjaga kepatuhan, efisiensi, dan integritas pengelolaan anggaran daerah. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi teladan penghematan justru menikmati fasilitas bernilai miliaran rupiah, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang menguji kewajaran belanja pengawas? Dan siapa yang mengawasi sang pengawas?
Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar apakah sewa kendaraan tersebut “diperbolehkan aturan”. Yang jauh lebih krusial adalah apakah pengeluaran itu benar-benar diperlukan, ekonomis, efektif, dan sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat.
Lebih jauh, pola pemberian fasilitas tersebut juga patut ditinjau dari aspek independensi dan potensi konflik kepentingan. Sebab APIP wajib menjaga jarak, bukan hanya dari pelanggaran aturan, tetapi juga dari segala kondisi yang dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas pengawasannya.
“Jangan sampai OPD lain diperintahkan berhemat, sementara APIP justru berada di barisan depan menikmati fasilitas,” ujar Kang Agus kepada awak media, belum lama ini.
Menurutnya, jika semangat efisiensi hanya berlaku bagi sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka efisiensi APBD 2026 patut disebut sekadar ilusi. Lembaga pengawas justru harus menjadi yang paling terdepan dalam berhemat, bukan malah menjadi pengecualian dari kebijakan penghematan itu sendiri.
“Yang mengawasi harus lebih dulu siap diawasi. Yang menjaga integritas APBD harus lebih dulu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dibelanjakannya,” tegasnya.
Pada akhirnya, APBD bukanlah fasilitas kenyamanan birokrasi. Anggaran daerah sesungguhnya adalah uang rakyat, yang setiap pemakaiannya harus dipertanggungjawabkan secara transparan, hemat, dan tepat sasaran.*



Tinggalkan Balasan