Di balik rutinitas kantor pemerintahan, ada pemandangan yang kerap dianggap biasa namun sesungguhnya menyimpan pertanyaan besar. Di banyak ruang pelayanan, tenaga sukwan atau non-ASN terlihat sibuk mengerjakan pekerjaan operasional. Di sisi lain, tidak sedikit aparatur yang secara formal memegang jabatan justru dinilai memiliki beban kerja yang relatif lebih ringan.
Tentu, fenomena ini tidak bisa digeneralisasi kepada seluruh ASN maupun seluruh perangkat daerah. Namun persepsi yang berkembang di masyarakat tersebut patut dijadikan bahan evaluasi serius. Sebab persoalannya bukan menyasar individu, melainkan sistem birokrasi yang mengatur pembagian pekerjaan, pengukuran kinerja, dan penggunaan anggaran publik.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis memandang persoalan ini sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Uang Rakyat Harus Berbuah Pelayanan
Setiap gaji, tunjangan, fasilitas, hingga jam kerja aparatur pemerintah dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak dan berbagai penerimaan daerah. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang optimal.
Ukuran kinerja aparatur semestinya tidak berhenti pada kehadiran di kantor, tetapi pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Dalam perspektif tersebut, efisiensi belanja pegawai bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan menyangkut tanggung jawab moral pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.
Membaca APBD Ciamis 2026
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,33 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,48 triliun.
Melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, belanja daerah kemudian bertambah sekitar Rp45,16 miliar sehingga mencapai Rp2,53 triliun dengan defisit sebesar Rp195,16 miliar.
PMII juga menemukan adanya ketidakkonsistenan angka dalam salah satu pasal Peraturan Bupati tersebut. Dokumen menyebutkan nilai APBD “semula” sebesar Rp2,490 triliun, sementara pada bagian lain tercantum Rp2,480 triliun. Perbedaan ini perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Lebih jauh, data Kementerian Keuangan menunjukkan pagu belanja pegawai Kabupaten Ciamis tahun 2026 mencapai sekitar Rp1,128 triliun, atau sekitar 46 persen dari total belanja daerah.
Persentase tersebut jauh di atas batas ideal 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), meskipun ketentuan tersebut masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027.
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis hanya sekitar Rp376,32 miliar, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih sangat tinggi.
Yang menarik untuk dicermati, pada semester pertama 2026 realisasi belanja daerah secara keseluruhan baru mencapai sekitar 29 persen. Namun belanja pegawai justru telah terserap sekitar Rp521,33 miliar atau 46,18 persen dari pagunya, jauh lebih tinggi dibandingkan belanja barang dan jasa yang baru mencapai sekitar 23,20 persen.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang wajar: mengapa belanja pegawai menjadi pos dengan serapan tercepat, sementara belanja yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik justru masih tertinggal?
Mengukur Efisiensi dengan Prinsip
Value for Money
Persoalan ini tidak cukup dilihat dari besar kecilnya anggaran.
Yang lebih penting adalah apakah anggaran tersebut menghasilkan manfaat.
Dalam tata kelola keuangan publik dikenal prinsip value for money, yakni economy, efficiency, dan effectiveness.
Apabila hampir separuh APBD digunakan untuk membiayai aparatur, sementara pekerjaan operasional sehari-hari masih sangat bergantung kepada tenaga non-ASN dengan kompensasi jauh lebih rendah, maka publik memiliki hak untuk mempertanyakan apakah penggunaan anggaran tersebut telah benar-benar efisien.
Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan ASN, tetapi untuk menguji apakah distribusi pekerjaan, sistem evaluasi kinerja, serta struktur organisasi birokrasi telah berjalan secara proporsional.
Ketimpangan yang Perlu Dibuktikan
PMII tidak ingin terjebak pada narasi “ASN melawan sukwan”.
Yang perlu diuji adalah apakah benar terdapat ketimpangan pembagian pekerjaan di lapangan.
Sayangnya, hingga saat ini belum tersedia data terbuka mengenai jumlah ASN, PPPK, tenaga non-ASN, maupun hasil analisis beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Padahal data tersebut sangat penting untuk memastikan apakah persepsi masyarakat mengenai ketimpangan beban kerja memang sesuai fakta.
Transparansi menjadi syarat utama agar diskusi publik tidak dibangun di atas asumsi.
Penjelasan Pemerintah Perlu Diapresiasi, Tetapi Belum Menjawab Semuanya
Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menjelaskan bahwa tingginya rasio belanja pegawai bukan disebabkan bertambahnya jumlah ASN, melainkan karena menyusutnya total APBD akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Penjelasan tersebut patut dihargai sebagai bentuk keterbukaan.
Namun demikian, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah tingginya belanja pegawai sudah sebanding dengan produktivitas aparatur?
Apakah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) benar-benar mencerminkan pekerjaan aktual?
Apakah pelayanan publik meningkat seiring besarnya belanja aparatur?
Dan mengapa belanja pegawai jauh lebih cepat terserap dibanding belanja yang langsung menyentuh masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya bisa diberikan melalui data analisis beban kerja, evaluasi kinerja, dan transparansi yang dapat diakses publik.
Saatnya Membuka Data
PMII Kabupaten Ciamis mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka secara transparan data jumlah ASN, PPPK, tenaga non-ASN, distribusi pegawai per OPD, hasil analisis beban kerja, hingga indikator produktivitas aparatur.
Audit beban kerja juga perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap pegawai memperoleh tugas yang proporsional sesuai kompetensinya.
Evaluasi terhadap Sasaran Kinerja Pegawai harus diarahkan agar benar-benar mengukur output, bukan sekadar administrasi atau kehadiran.
Di saat yang sama, pemerintah juga perlu menyusun peta jalan untuk menurunkan rasio belanja pegawai menuju batas maksimal 30 persen sebagaimana amanat UU HKPD sebelum masa transisi berakhir pada tahun 2027.
Kritik Demi Perbaikan
Pada akhirnya, PMII tidak sedang mempertentangkan ASN dengan tenaga sukwan.
Yang dipersoalkan adalah apakah setiap rupiah APBD benar-benar telah berubah menjadi pelayanan publik yang lebih baik.
Sebagai organisasi mahasiswa, PMII memandang kritik terhadap pengelolaan APBD merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab intelektual terhadap jalannya pemerintahan.
Harapannya sederhana: terwujudnya birokrasi yang lebih adil, aparatur yang produktif, perlindungan bagi tenaga non-ASN, serta pengelolaan APBD yang semakin efisien dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Ciamis.
Oleh: Pengurus Cabang PMII Kabupaten Ciamis




Tinggalkan Balasan