ADA sesuatu yang terasa janggal dalam wajah kebijakan fiskal Kabupaten Purwakarta. Di satu sisi, beban masyarakat melalui pajak daerah disebut mengalami kenaikan hingga kurang lebih 300 persen. Di sisi lain, berbagai komponen penghasilan dan tunjangan pejabat justru berada pada angka yang sangat tinggi.
Kesenjangan ini patut menjadi perhatian bersama. Apalagi ketika rakyat diminta membayar lebih mahal, namun belum tentu merasakan peningkatan kualitas pelayanan yang setimpal.
Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Purwakarta mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan Perbup Nomor 99 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 267 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017, kenaikannya terbilang sangat besar. Kemudian pada perubahan kedua sejalan dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2026, angka tersebut naik lagi, rata-rata sekitar 1,4 persen.
Sementara itu, berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Purwakarta, dengan mengacu pada Perbup Nomor 7 Tahun 2026 sebagai Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 5 Tahun 2024, angka yang ditetapkan juga terbilang tinggi.
TPP Sekda berada di sekitar Rp 41,55 juta per bulan, Kepala Dinas rata-rata sekitar Rp 30 juta, sementara jabatan Lurah sekitar Rp 11 juta per bulan.
Pertanyaannya sederhana: jika rakyat diminta membayar lebih mahal melalui pajak yang naik tajam, apakah pejabat juga diminta berhemat lebih keras?
Apa indikator kinerja yang menjadi dasar penetapan angka-angka tersebut? Berapa target kinerja yang dicapai? Apa dampaknya terhadap pelayanan masyarakat? Dan apakah ada korelasi yang terukur antara besarnya TPP dengan peningkatan kualitas pelayanan publik?
Jangan sampai TPP yang tinggi hanya menghasilkan birokrasi yang mahal, bukan birokrasi yang berkinerja tinggi.
Rakyat Purwakarta tentu tidak keberatan membayar pajak apabila mereka benar-benar merasakan manfaatnya. Namun masyarakat berhak bertanya: ketika beban pajak meningkat, sementara berbagai penghasilan pejabat juga berada pada angka tinggi, di mana keseimbangannya?
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus mampu menjelaskan secara terbuka: berapa total belanja untuk remunerasi dan fasilitas pejabat? Dan apakah seluruh kenaikan tersebut sudah melalui pengujian efisiensi dan prinsip kehati-hatian dalam penganggaran?
Pemerintah Daerah perlu menyadari bahwa di balik setiap rupiah pajak terdapat masyarakat yang bekerja keras. Pedagang yang berjualan dengan untung tipis, pengusaha yang berjuang bertahan, petani yang menggarap lahan, dan keluarga yang harus kembali mengatur pengeluaran ketika beban hidup terus meningkat.
Karena itu, menaikkan pajak harus disertai tanggung jawab moral dan fiskal yang lebih besar. Tidak adil apabila rakyat diminta semakin banyak berkontribusi, sementara pemerintah tidak menunjukkan keberanian yang sama dalam melakukan penghematan terhadap belanja pejabat.
Jika kenaikan pajak memang diperlukan, jelaskan alasannya secara terbuka. Jika TPP tinggi memang diperlukan, buka indikator kinerjanya. Jika tunjangan DPRD memang patut, buka kajian dan harga pasarnya. Dan jika semuanya rasional, buktikan dengan data yang dapat diakses publik.
Namun apabila ternyata terdapat belanja yang dapat ditekan, tunjangan yang tidak lagi proporsional, atau kebijakan yang lebih mengutamakan kenyamanan pejabat daripada kebutuhan publik, maka jangan berlindung di balik legalitas formal semata. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran substansinya.
Masyarakat Purwakarta membutuhkan pemerintah yang hemat ketika rakyat harus menanggung beban. Transparan ketika uang publik dibelanjakan, dan berani mengevaluasi dirinya sendiri sebelum meminta rakyat berkorban lebih besar.
Maka pertanyaannya kembali: Kalau pajak daerah bisa naik 300 persen, mengapa efisiensi belanja pejabat tidak menjadi prioritas yang sama? Dan kalau rakyat harus berhati-hati dalam mengatur uang rumah tangga, mengapa APBD tidak wajib berhati-hati secara prinsip yang sama?
Jangan sampai Purwakarta terlihat semakin bahagia bagi pejabat, tetapi justru semakin merana bagi rakyat.
APBD bukan instrumen untuk memperkaya kenyamanan birokrasi. APBD adalah kontrak sosial, dan kontrak itu harus berpihak kepada rakyat. Efisiensi bukan slogan, prinsip kehati-hatian dalam penganggaran bukan jargon, dan kepatutan bukan pilihan. Semua itu harus dibuktikan dalam angka dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.




Tinggalkan Balasan