KENAIKAN tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masih menjadi sorotan publik. Dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir, angka tunjangan tersebut mengalami eskalasi yang drastis melalui tiga periode regulasi yang berbeda, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait asas kepatutan dan kewajaran.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi mulai dari Perbup Nomor 299 Tahun 2020 hingga Perbup Nomor 6 Tahun 2025, lonjakan ini dinilai melampaui batas kewajaran standar daerah dengan kemampuan fiskal setara.
Kronologi Lonjakan Tunjangan DPRD Purwakarta
Periode Awal (Perbup No. 299/2020): Tunjangan perumahan masih berada di kisaran Rp16 juta hingga Rp17,3 juta, dengan tunjangan transportasi rata-rata Rp12 juta per bulan untuk seluruh anggota.
Lonjakan Pertama (Perbup No. 99/2022): Berawal dari usulan sepihak Pimpinan DPRD (SK No. 171.1/Kep.16.DPRD/2020) tanpa melalui rapat paripurna penuh, tunjangan perumahan meroket tajam. Tunjangan Ketua naik 133% menjadi Rp40,4 juta, Wakil Ketua naik 102% menjadi Rp33,3 juta, dan Anggota naik 72% menjadi Rp27,5 juta. Sementara transportasi turut terkerek hingga Rp23 juta bagi pimpinan.
Kenaikan Terbaru (Perbup No. 6/2025): Disahkan pada 9 Juli 2025, angka tersebut kembali merangkak naik. Tunjangan perumahan Ketua DPRD kini mencapai Rp47 juta, Wakil Ketua Rp39,4 juta, dan Anggota Rp32,7 juta. Ditambah tunjangan transportasi hingga Rp25 juta bagi ketua, total penghasilan posisional ini menyentuh angka Rp72 juta per bulan untuk seorang Ketua DPRD.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, penetapan tunjangan perumahan seharusnya didasarkan pada asas kewajaran dan harga sewa pasar riil di wilayah setempat.
Hal ini kontras dengan realitas di Purwakarta, di mana nilai sewa rumah dinas atau tunjangan dewan tercatat 3 hingga 4 kali lipat lebih tinggi dibanding daerah lain berfiskal setara yang rata-rata berkisar antara Rp7 juta hingga Rp12 juta per bulan.
Kondisi ini juga memicu sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh para pemangku kebijakan, yaitu; berdasarkan kajian dan laporan penilai independen manakah angka fantastis tersebut ditetapkan? Apakah nilai sewa rumah dan kendaraan di Purwakarta benar-benar setara dengan kota metropolitan?
Kemudian Apakah anggaran daerah sanggup menopang beban ini secara berkelanjutan di tengah tuntutan efisiensi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022? Mengapa lonjakan drastis ini bermula dari usulan eksklusif pimpinan alih-alih mekanisme kolektif yang transparan? Dan apakah ada transparansi data pembanding dengan daerah lain yang dipublikasikan kepada publik?
Legalitas prosedural berupa Peraturan Bupati tidak boleh serta-merta mengabaikan substansi keadilan sosial dan akal sehat. Publik Purwakarta kini menanti keterbukaan informasi yang jujur agar setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu, apakah tunjangan tersebut wajar secara logis, kepatutan, dan nilai pasar di wilayah Purwakarta? Atau justru telah melampaui batas kewajaran yang dapat diterima akal sehat masyarakat?*
Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.




Tinggalkan Balasan