Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi pada 27 Agustus 2026 dengan membawa sejumlah tuntutan, antara lain percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset hingga penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
DEMA PTKIN Se-Indonesia menghormati rencana tersebut sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik yang dijamin undang-undang. Namun, untuk agenda 27 Agustus 2026, DEMA PTKIN Se-Indonesia memilih tidak bergabung dalam aksi di jalan.
Keputusan tersebut bukan berarti DEMA PTKIN Se-Indonesia menarik diri dari perjuangan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, komitmen terhadap penguatan penegakan hukum dan percepatan pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari perjuangan organisasi.
Kami memilih koridor perjuangan yang berbeda, yakni mengawal substansi, memberikan masukan kritis dan konstruktif, serta memastikan proses pembentukan regulasi berjalan cermat, terukur, dan sesuai prinsip konstitusional.
Bagi DEMA PTKIN Se-Indonesia, komitmen antikorupsi tidak selalu harus diwujudkan melalui demonstrasi di jalan. Masih terdapat ruang strategis lain, seperti mimbar akademik, advokasi kebijakan, dialog publik, dan pengawasan terhadap proses legislasi di parlemen.
Bukan Surut, tetapi Memilih Strategi Pengawalan
DEMA PTKIN Se-Indonesia tidak ingin perbedaan metode penyampaian aspirasi mengaburkan tujuan utama gerakan antikorupsi.
RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang penting. Karena itu, yang perlu dikawal bukan hanya percepatan pengesahannya, tetapi juga substansi dan mekanisme pelaksanaannya setelah menjadi hukum positif.
Kewenangan negara dalam merampas aset harus diarahkan secara tegas terhadap aset atau hasil yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Pada saat yang sama, regulasi harus memiliki sistem pengawasan yang ketat, memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang beritikad baik, serta menjamin due process of law.
Pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari seberapa agresif negara menyita aset. Yang tak kalah penting adalah memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang sewenang-wenang.
Pembekuan Rekening Jadi Pelajaran
Peristiwa pembekuan rekening yang sempat dialami salah satu koordinator masyarakat di Pati menjadi pengingat bahwa setiap tindakan hukum oleh otoritas negara harus mengacu pada prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DEMA PTKIN Se-Indonesia memilih tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap perkara tersebut. Namun, peristiwa itu layak menjadi bahan refleksi mengenai pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak dasar warga negara.
Atas dasar itu, kami menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan kepala dingin dan objektivitas. Semangat memberantas korupsi tidak boleh mengabaikan prinsip bahwa penegakan hukum dan perlindungan hak sipil harus berjalan beriringan.
Tidak Turun ke Jalan, Tetap Mengawal
DEMA PTKIN Se-Indonesia menegaskan bahwa pada 27 Agustus 2026 tidak akan memobilisasi massa ke jalan.
Pilihan tersebut merupakan keputusan organisatoris untuk mengambil peran dalam pengawalan yang lebih substantif. Kami akan terus menyuarakan pentingnya membersihkan negara dari praktik korupsi, mendorong percepatan pembentukan RUU Perampasan Aset, sekaligus mengingatkan pembuat kebijakan agar menghadirkan mekanisme kontrol yang kuat dan terukur.
Kami juga menghormati mahasiswa dan elemen masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi jalanan. Demokrasi membutuhkan ruang bagi beragam cara perjuangan, sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan santun.
Perbedaan metode bukan alasan untuk saling meniadakan. Ada yang berjuang di jalanan, ada yang memilih dialog, dan ada pula yang fokus pada advokasi regulasi. Semua merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama bermuara pada tujuan yang sama: memastikan negara bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Lawan Korupsi, Awasi Kewenangan
Posisi DEMA PTKIN Se-Indonesia jelas: korupsi harus diberantas hingga ke akar, aset hasil kejahatan harus dikembalikan kepada rakyat, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Namun, pemberantasan korupsi tidak boleh melahirkan kewenangan negara yang absolut dan tanpa batas.
Karena itu, kami mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dengan satu prinsip utama: regulasi tersebut harus tegas terhadap koruptor, tetapi tetap adil dan memberikan perlindungan kepada warga negara.
Negara yang kuat bukan negara yang memegang kekuasaan tanpa kendali. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjalankan kewenangannya secara adil, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Pada 27 Agustus 2026, kami memang tidak turun ke jalan. Namun, kami tetap berada di barisan gerakan antikorupsi melalui cara yang kami pilih: mengawal, mengkritisi, dan memastikan hukum tetap berpihak pada keadilan.
Oleh: Muhammad Miftahul Rizqi – Penulis adalah Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia




Tinggalkan Balasan