GUGAH — Sebanyak 27 aktivis dari berbagai daerah dan latar belakang sosial-keagamaan menyerukan Mosi Kebangsaan Indonesia bertepatan dengan momentum peringatan 81 tahun sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Para aktivis tersebut berasal dari Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, Jawa, Sumatera hingga Maluku. Mereka juga berasal dari latar belakang yang beragam, termasuk masyarakat Tionghoa serta kalangan yang memiliki latar belakang NU dan Muhammadiyah.
Mosi tersebut menjadi refleksi sekaligus kritik terhadap perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara setelah Reformasi 1998. Para penggagas menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari ketegangan sosial-politik, ketimpangan ekonomi, persoalan lingkungan dan sumber daya alam hingga melemahnya kohesi sosial.
Dalam dokumen yang disusun di Bandung pada Agustus 2026, para aktivis juga menyampaikan kekhawatiran terhadap arah demokrasi Indonesia. Mereka menilai perjalanan negara hukum demokratis dalam satu dekade terakhir menghadapi kecenderungan yang mereka sebut sebagai defisit demokrasi.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dan evaluasi politik dari para penggagas mosi. Dokumen tidak menyertakan data kuantitatif untuk mengukur klaim tersebut, sehingga substansinya lebih tepat dipahami sebagai seruan dan kritik dari kelompok masyarakat sipil terhadap kondisi kebangsaan.
Dorong kembali pada visi Negara Pancasila
Salah satu pokok pikiran utama dalam mosi adalah dorongan agar penyelenggaraan negara kembali berorientasi pada visi Negara Pancasila.
Para penggagas berpandangan bahwa Pancasila harus menjadi sumber acuan dalam penyelenggaraan negara. Mereka menilai prinsip tersebut penting untuk menjaga persatuan Indonesia yang memiliki karakter plural dan multikultural.
Mosi juga menyoroti perjalanan politik pasca-perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002. Menurut para penggagas, perubahan tersebut dan perkembangan politik berikutnya perlu terus dievaluasi agar demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga mampu menjawab kehendak rakyat.
Mereka turut mengkritik praktik kekuasaan yang dinilai semakin jauh dari kepentingan rakyat serta mengingatkan mengenai potensi pengaruh kepentingan kelompok tertentu atau oligarki dalam penyelenggaraan negara.
Lima poin Mosi Kebangsaan
Atas berbagai persoalan tersebut, para aktivis menyampaikan lima poin Mosi Kebangsaan Indonesia.
Pertama, mendorong penyelenggara negara menjalankan janji kemerdekaan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Kedua, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum yang demokratis dengan menjunjung moral dan etika bernegara.
Ketiga, meminta praktik penyelenggaraan negara yang dinilai menyimpang ditinjau kembali serta mendorong penerapan sistem merit dalam seleksi kepemimpinan daerah maupun nasional.
Keempat, menyerukan agar penyelenggara negara dan masyarakat menjadikan moral, etika, budaya bangsa dan Pancasila sebagai landasan kehidupan bernegara.
Kelima, mengajak seluruh kekuatan nasional bergotong royong menjaga Negara Republik Indonesia dari kerusakan tatanan negara hukum demokratis berdasarkan Pancasila.
Para penggagas menyatakan mosi tersebut lahir dari koreksi dan pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai perjalanan pemerintahan Indonesia setelah Reformasi 1998, khususnya dalam satu dekade terakhir.
Mereka menempatkan mosi itu sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan untuk menjaga fondasi negara sekaligus meneruskan keteladanan yang telah diletakkan para pendiri bangsa.
Di sisi lain, agar tidak berhenti sebagai pernyataan moral dan politik, sejumlah gagasan dalam mosi tersebut membutuhkan penjabaran lebih konkret. Misalnya, mengenai indikator yang digunakan untuk menilai defisit demokrasi, bentuk praktik penyelenggaraan negara yang dianggap menyimpang, serta mekanisme penerapan sistem merit dalam proses seleksi kepemimpinan.
Dengan keberagaman latar belakang para penggagasnya, Mosi Kebangsaan Indonesia menjadi salah satu bentuk ekspresi masyarakat sipil dalam memperdebatkan kembali arah demokrasi, konstitusi, etika kekuasaan dan masa depan Negara Pancasila.
Relevansi mosi tersebut pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh sejauh mana gagasan dan kritik yang disampaikan dapat diterjemahkan menjadi agenda perbaikan yang konkret, terukur, dan dapat diuji secara terbuka oleh publik.
Secara lengkap berikut adalah Mosi Kebangsaan Indonesia:
MOSI KEBANGSAAN INDONESIA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Mengingatkan Kembali Jalannya Negara Republik Indonesia
18 Agustus 1945, 81 tahun silam, para pendiri bangsa telah meletakkan fondasi berdirinya Negara Republik Indonesia sekaligus memberikan keteladanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fondasi tersebut tercermin dalam cita-cita kemerdekaan dan nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Namun, memperhatikan secara seksama kondisi dan situasi bernegara kita saat ini, di mana pendulum proses penyelenggaraan negara sudah beringsut menjauh dari visi kebangsaan dan cita-cita proklamasi sebagaimana termaksud dari Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.
Dalam satu dekade terakhir, terjadinya konflik geopolitik, memburuknya iklim dan ekologi, menipisnya Sumber Daya Alam, terjadinya ketegangan sosial-politik, ketimpangan ekonomi dan melemahnya kohesi sosial telah semakin mencemaskan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak bergulirnya reformasi di Indonesia pada tahun 1998 kehidupan negara hukum yang demokratis telah berjalan dengan cukup baik, konsolidasi demokrasi berlangsung sesuai dengan apa yang diharapkan. Namun dalam perjalanannya pada dekade terakhir ini, negara hukum yang demokratis pelaksanaannya justru terjadi arah sebaliknya menuju defisit demokrasi.
Demokrasi yang sudah menjadi kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara dalam pelaksanaannya memerlukan visi yaitu arah yang dibutuhkan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Visi dalam konteks penyelenggaraan negara sangat penting menjaga persatuan nasional dan setiap zaman menghadapi tantangan yang berbeda.
Visi yang relevan bagi keIndonesiaan adalah visi negara Pancasila. Di mana konsekuensinya dalam konteks penyelenggaraan negara Pancasila harus menjadi sumber acuannya. Sehingga, apabila dalam penyelenggaraan negara sudah meninggalkan visi negara yang berdasar pada ideologi dan dasar Pancasila, maka perlu diluruskan kembali kepada ‘rute’ yang tepat bahwa janji kemerdekaan mewujud melalui Pancasila, karena secara rasional bagi Bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan Pluralisme dan Multikulturalisme.
Arus besar reformasi 1998 yang menghendaki agar demokrasi, konstitusi, dan hukum untuk bisa mengawal kehendak rakyat ternyata sampai hari ini belum menjadi keniscayaan, hal ini terjadi karena lemahnya komitmen penyelenggara negara yang abai dan terus bernafsu atas kekuasaan.
Pasca dilakukannya perubahan atas UUD 1945 tahun 1999 sampai tahun 2002, Visi Negara Pancasila terlihat menjauh. Kehidupan politik sepertinya tidak lagi bisa membedakan antara cara dan tujuan, prosedur, dan substansi dalam arsitektur bernegara bahkan melupakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa besar yang memiliki potensi yang luar biasa dalam hal Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan posisi strategis secara geopolitik.
Praktik bernegara yang diperlihatkan semakin jauh dari kehendak rakyat karena tidak adanya keteladanan dari para penyelenggara negara, tidak satunya antara perkataan dan perbuatan yang nampak terlihat bahwa sebagian besar penyelenggara negara pamrih untuk kepentingan kekuasaan, untuk kepentingan sekelompok kaum oligarki, padahal oligarki dalam konteks bernegara jelas-jelas merupakan penyimpangan dari negara demokrasi.
Tidak dapat dipungkiri sudah diingatkan adigium “power tends to corrupt, absolute power, corrupt absolutely”, situasi demikian yang pada akhirnya merusak sendi-sendi bernegara di segala bidang kehidupan hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Akibat dari jauhnya Visi negara Pancasila dalam bernegara dan ‘keringnya’ keteladanan dari para penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan membuat jalannya bangsa ini berjalan di tempat, tidak maju dan tidak berkembang.
Hal-hal strategis dan mendasar untuk memajukan bangsa terhambat, padahal bangsa-bangsa lain sudah mulai menuju tangga kemajuan, dan jelas majunya negara karena ditopang oleh faktor visi negara dan keteladanan penyelenggara negara dengan mematuhi konstitusinya dan memegang secara teguh moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mencermati dan melihat situasi kebangsaan yang sudah menjauh dari visi Negara Pancasila, diperlukan langkah-langkah yang strategis dan terukur untuk mengembalikan jalannya Pemerintahan Negara Republik Indonesia ke arah perbaikan.
Oleh karena itu, kami menyampaikan Mosi Kebangsaan Indonesia, sebagai berikut:
1. Mendorong kepada penyelenggara negara untuk benar-benar dan secara sungguh-sungguh melaksanakan Janji Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai amanah alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
2. Menegaskan bahwa Konstitusi, negara hukum yang demokratis sebagai instrumen pengawal kehendak rakyat harus benar-benar dipatuhi dengan berkomitmen berdasarkan moral dan etika bernegara.
3. Praktik bernegara yang menyimpang perlu ditinjau ulang demi perbaikan bangsa Indonesia dengan kembali kepada visi negara Pancasila dan seleksi kepemimpinan baik di level daerah maupun nasional agar berwibawa dan berjalan dengan baik diperlukan kesadaran merit sistem.
4. Agar penyelenggara negara dan semua warga bangsa tunduk dan mendasarkan pada moral etika yang luhur sesuai dengan budaya bangsa dan berdasar pada ideologi dasar negara Pancasila.
5. Mengajak kepada seluruh kekuatan nasional untuk bersama-sama, bergotong royong, bersatu padu menjaga Negara Republik Indonesia dari kerusakan tatanan negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila.
Lima hal yang menjadi mosi kebangsaan Indonesia di atas disusun karena kesadaran terhadap koreksi dan pandangan yang berkembang di dalam masyarakat Indonesia atas jalannya Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang terjadi setelah Reformasi pada tahun 1998, khususnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Demikianlah mosi kebangsaan Indonesia dalam menyikapi situasi kehidupan kebangsaan Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap jalannya Negara Republik Indonesia.
Tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga dan melanjutkan fondasi negara serta keteladanan yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa 81 tahun yang lalu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bandung, Agustus 2026
***




Tinggalkan Balasan