GUGAH – Munculnya unggahan bertajuk “Sikap Negarawan Abang Ijo vs Penggiringan Opini” di ruang media sosial kembali menajamkan perdebatan publik terkait dugaan kerugian senilai Rp35 Miliar yang menyeret nama Wakil Bupati Purwakarta.
Alih-alih menjernihkan suasana, publikasi tersebut justru memicu sorotan tajam, lantaran dianggap bertentangan dengan pola komunikasi yang selama ini dibangun oleh pihak kuasa hukum yang bersangkutan.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Direktur LAPMI HMI Cabang Purwakarta, Aldi Robiansyah, menilai bahwa pihak kuasa hukum justru menjadi aktor utama yang ditenggarai memelihara kegaduhan serta membangun persepsi di tengah masyarakat.
Menurutnya, narasi yang dibangun dalam unggahan terbaru tersebut mengandung kontradiksi yang nyata dengan fakta perjalanan komunikasi yang terjadi sejak awal.
“Sungguh mengherankan ketika mereka bicara soal penggiringan opini, padahal sejak awal mereka sendirilah yang aktif membangun kerangka narasi tersebut. Mulai dari penyebaran poster bernuansa dramatis, pengulangan narasi angka Rp35 miliar, melibatkan nama pejabat publik, hingga melontarkan isyarat-isyarat politik yang terus dikumandangkan di media sosial,” kata Aldi, Jumat (29/5/2026).
Dalam pandangan Aldi, setiap persoalan yang menyangkut ranah hukum semestinya diselesaikan dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui pertarungan persepsi atau adu narasi di ruang publik.
Fenomena yang terjadi saat ini, menurutnya, justru menunjukkan ketimpangan yang mencolok antara klaim yang disampaikan dengan realitas proses yang berjalan.
“Masyarakat justru lebih banyak disuguhi beragam produksi opini dibandingkan perkembangan nyata dari proses hukum itu sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar di benak publik: apakah langkah yang diambil ini benar-benar serius menempuh jalur hukum, ataukah semata-mata upaya memainkan opini publik demi tujuan tertentu?” ujarnya.
Lebih jauh, Aldi menyoroti kecenderungan adanya pemutarbalikan fakta dalam sejumlah narasi yang disebarluaskan. Ia menilai upaya pihak terkait yang menempatkan diri seolah-olah sebagai korban dari penggiringan opini adalah bentuk pembingkaian yang keliru dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
“Mereka berupaya membangun kesan seolah menjadi pihak yang dirugikan oleh penggiringan opini, padahal faktanya merekalah yang sejak awal secara aktif memproduksi narasi bernada emosional dan konflik politik ke ruang publik,” ungkapnya.
Aldi juga menilai penggunaan sejumlah istilah yang tidak berhubungan langsung dengan substansi hukum, seperti “pengkhianatan”, “jual nama”, “khodam”, serta pengaitan isu dengan nama pejabat dan Gubernur, merupakan strategi yang sengaja dirancang untuk membangun emosi publik, bukan untuk menjelaskan akar persoalan atau dasar hukum yang mendasarinya.
“Apabila fokus utama mereka adalah penyelesaian secara hukum, maka hal yang mestinya diperlihatkan kepada publik adalah dokumen gugatan yang sah, dasar hukum yang dijadikan landasan, keterkaitan antar unsur dalam perkara, serta alat bukti yang dimiliki. Bukan justru sibuk menyusun poster dan narasi yang bernada propaganda,” jelasnya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah pengulangan angka senilai Rp35 miliar yang terus disuarakan tanpa disertai penjelasan rinci dan transparan kepada masyarakat. Publik, menurut Aldi, berhak mendapatkan kejelasan mengenai substansi dari angka yang disebut-sebut tersebut.
“Masyarakat berhak mengetahui secara pasti: uang apa yang dimaksudkan, berasal dari sumber mana, digunakan untuk keperluan apa, serta bagaimana hubungan hukum yang mengikat dalam perkara ini. Tidak sepatutnya hanya melempar angka bernilai besar semata-mata untuk membentuk persepsi seolah telah terjadi skandal berukuran besar,” tegasnya.
Kondisi semacam ini dinilai Aldi sangat berbahaya, karena berpotensi menggeser persoalan yang seharusnya berbasis hukum menjadi sekadar pertarungan propaganda politik yang tidak memiliki dasar yang kuat. Akibatnya, ruang publik yang seharusnya menjadi wadah diskusi yang sehat justru dipenuhi oleh sensasi dan asumsi belaka.
“Akibatnya, ruang publik akhirnya penuh dengan sensasi dan dugaan-dugaan yang belum tentu benar. Yang dipertandingkan di sini bukan lagi fakta hukum dan kebenaran, melainkan siapa yang paling berhasil memainkan emosi masyarakat,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Aldi menegaskan bahwa peran kuasa hukum sejatinya adalah berfokus pada pembuktian fakta di jalur yang sah, bukan memproduksi kegaduhan bernuansa politik di media sosial. Ia mengingatkan bahwa keberanian dan kekuatan dalam hukum dibuktikan di meja hijau, bukan di linimasa.
“Apabila mereka benar-benar yakin memiliki dasar hukum yang kuat dan alat bukti yang sah, maka buktikanlah hal tersebut di pengadilan. Jangan sampai kuasa hukum yang bahkan belum mengajukan gugatan secara sah justru sibuk membangun opini dan memutarbalikkan fakta di hadapan publik,” demikian Aldi Robiansyah.



Tinggalkan Balasan