Komisi Informasi Jabar Soroti Rendahnya Kepatuhan Badan Publik

|

GUGAH — Komisi Informasi (KI) Jawa Barat menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi. Hal itu terungkap dalam peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar di Rooftop DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026).

Ketua KI Jawa Barat Husni Kamil Mubarok mengungkapkan, jumlah badan publik yang menjadi peserta monev tahun ini memang meningkat dari 133 menjadi 170 badan publik. Namun angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan jumlah badan publik di Jawa Barat yang mencapai sekitar 120 ribu.

“Tahun ini kami baru bisa melakukan monev terhadap 170 badan publik. Padahal jumlah badan publik yang terdata secara resmi mencapai sekitar 120 ribu. Karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan metodologi agar semakin banyak badan publik yang dapat dimonitor dan dievaluasi,” kata Husni.

Baca Juga:  Journalist Chess Exhibition 2026, Saat Wartawan Bertarung di Atas Papan Catur

Menurutnya, keterbukaan informasi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi banyak lembaga publik. KI Jabar mencatat masih terdapat badan publik yang belum memenuhi kewajiban dasar, seperti penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) maupun pengisian instrumen monitoring dan evaluasi.

“Kalau semakin banyak yang tidak mengembalikan kuesioner atau mengisinya tidak dengan baik, maka jumlah badan publik yang tidak informatif akan tetap tinggi. Padahal keterbukaan informasi merupakan sisi paling prinsip ketika kita mengelola uang publik. Karena menggunakan uang rakyat, maka kita wajib terbuka dan informatif,” tegasnya.

Sorotan serupa disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyediaan dokumen, tetapi juga harus memastikan informasi yang disampaikan akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Baca Juga:  18 Dapur MBG di Tulungagung Disetop Sementara, BGN Temukan Sarpras Tak Standar dan Indikasi Monopoli Pemasok

“Keterbukaan informasi jangan hanya dimaknai dalam bentuk dokumen. Tetapi bagaimana informasi disampaikan secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujarnya.

Menurut Gede, badan publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki sumber yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan akibat perbedaan informasi antarinstansi.

Ia juga mengingatkan bahwa predikat “informatif” yang diperoleh dalam monev bukanlah tujuan akhir. Badan publik tetap harus mampu mempertanggungjawabkan kualitas pelayanan informasinya kepada masyarakat.

“Monev ini bukan hanya perkara bagaimana badan publik meraih predikat informatif. Tapi bagaimana setelahnya gelar informatif tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan pelayanan informasi yang baik,” katanya.

Baca Juga:  Sentuhan Budaya Dunia di Bandung, Mahasiswa HI IWU Gelar Global Mosaic 2026 di Bhumi Kiwari

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026 dijadwalkan berlangsung selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah regulasi turunannya.

Peluncuran monev turut dihadiri Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman yang mewakili Gubernur Jawa Barat, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, PPID, serta badan publik dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Meski jumlah peserta monitoring terus meningkat setiap tahun, tantangan terbesar keterbukaan informasi di Jawa Barat masih terletak pada rendahnya jangkauan pengawasan dibandingkan jumlah badan publik yang ada, serta belum meratanya kepatuhan lembaga publik dalam menjalankan kewajiban transparansi kepada masyarakat.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran