GUGAH – Sebanyak 271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sorong melayangkan ultimatum kepada Wali Kota Sorong, Septinus Lobat. Mereka menuntut diangkat menjadi pegawai penuh waktu paling lambat akhir Juni 2026.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, para pegawai mengancam akan kembali menggelar aksi dengan menduduki Kantor Wali Kota Sorong, menutup Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga menggugat Formasi 546 PNS Tahun 2021 yang mereka nilai bermasalah.
“Kami 271 orang sudah masuk dalam database, tetapi kenapa kami tidak masuk dalam Formasi 546. Kami merasa dikorbankan. Ada orang yang tidak pernah menjadi tenaga honor tetapi namanya muncul dan menerima SK. Ini yang membuat kami sakit hati,” ujar Koordinator PPPK Paruh Waktu, Amos Seo, saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung LJ Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (10/6/2026).
Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) PNS Formasi 2021 oleh Wali Kota Sorong Septinus Lobat yang didampingi Wakil Wali Kota Sorong H. Ansar Karim.
Amos menjelaskan, 271 PPPK paruh waktu tersebut merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Sorong sejak masa kepemimpinan Wali Kota Lambert Jitmau. Mereka mempertanyakan alasan nama-nama mereka tidak masuk dalam Formasi 546 PNS Tahun 2021 meski telah tercatat dalam database tenaga honorer.
Menurutnya, Formasi 546 merupakan kuota yang diperuntukkan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi Zona C pada 2021.
“Kami yang benar-benar memiliki kuota di Formasi 546 justru tidak mendapatkan hak kami. Karena itu kami menuntut agar data awal dibuka kembali dan persoalan ini diselesaikan secara adil,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan formasi, para PPPK paruh waktu juga mengeluhkan pembayaran gaji yang dinilai tidak berjalan secara rutin. Saat Wali Kota Sorong menyebut pegawai paruh waktu masih menerima gaji setiap bulan, pernyataan tersebut langsung dibantah peserta aksi.
Mereka mengaku pembayaran gaji sering mengalami keterlambatan dan baru diterima setelah dua hingga tiga bulan.
Menanggapi keluhan tersebut, Septinus Lobat berjanji akan mengupayakan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat dilakukan secara rutin setiap bulan. Ia juga menjelaskan bahwa persoalan PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di Kota Sorong, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain di Indonesia.
Terkait tuntutan pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu, Septinus meminta para pegawai bersabar karena pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan kemampuan keuangan.
Namun, penjelasan tersebut belum memuaskan para pegawai. Amos menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, bukan sekadar kepastian pembayaran gaji.
“Kami sudah belasan tahun mengabdi. Kami tidak bisa terus menunggu. Jika sampai akhir Juni tidak ada keputusan, kami akan kembali melakukan aksi, menduduki Kantor Wali Kota, menutup Kantor BKD, dan menggugat Formasi 546,” pungkas Amos.
Sumber: Kompas.com



Tinggalkan Balasan