Anne Ratna Mustika Kembali Datangi Kejari Purwakarta, Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah Masih Bergulir

|

GUGAH – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi berupa kendaraan roda empat yang tengah ditangani penyidik.

Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Purwakarta, Senin (9/6/2026), Anne tiba sejak pagi bersama sejumlah pihak lain yang turut dimintai keterangan. Selain Anne, terlihat pula mantan anggota DPRD Purwakarta Lalam Martakusumah dan Ani yang diduga pegawai PDAM Purwakarta mendatangi kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Pemeriksaan berlangsung tertutup selama berjam-jam. Menjelang waktu Maghrib, Anne tampak keluar dari gedung Kejari Purwakarta seorang diri. Ia kemudian dijemput kendaraan Honda Accord bernomor polisi B 2039 DR yang masuk ke area halaman kejaksaan.

Baca Juga:  Anggaran Rumah Dinas dan Rumah Tangga Bupati Purwakarta Tercatat Rp1,9 Miliar

Saat sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan, Anne tidak memberikan komentar terkait materi pemeriksaan maupun perkembangan perkara yang sedang ditangani penyidik. Ia hanya sempat menyapa awak media sebelum meninggalkan lokasi.

Sebelum Anne meninggalkan kantor Kejari Purwakarta, sempat terlihat Ani meninggalkan tempat tersebut. Kemudian Anne meninggalkan kantor kejaksaan sementara Lalam Martakusumah, belum terlihat keluar dari gedung pemeriksaan.

Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta juga belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejari Purwakarta telah membenarkan pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn.

Baca Juga:  Jelang Muscab Hanura Purwakarta, Muhsin Junaedi Soroti Pentingnya Regenerasi dan Kepemimpinan Berintegritas

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, menyatakan Anne diperiksa setelah memenuhi panggilan penyidik pada 25 Mei 2026.

“Terkait pemenuhan pemanggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara gratifikasi,” kata Ratno saat itu.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Anne menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam. Didampingi tim penasihat hukumnya, ia hadir mengenakan hijab putih dan langsung memasuki ruang pemeriksaan tertutup.

Usai pemeriksaan, Anne juga memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya melambaikan tangan dari dalam kendaraan sebelum meninggalkan kantor kejaksaan.

Kuasa hukum Anne, Frizolla Putri, menegaskan kliennya hadir secara sukarela dan kooperatif untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca Juga:  Dilantik, Pengurus Baru PERBASI Kota Tangerang Ditantang Ukir Prestasi

“Klien saya hadir secara sukarela dan kooperatif guna memberikan keterangan serta melengkapi data yang dibutuhkan. Kehadirannya ini adalah sebagai warga negara yang taat hukum dan itu wajar dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Frizolla.

Menurut Frizolla, kendaraan yang menjadi objek perkara tidak berkaitan dengan kewenangan Anne saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Hal tersebut, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi kendaraan tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran