JAKARTA — Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi menanggapi dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegas Romo Syafii di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kementerian Agama (Kemenag) telah bergerak secara terukur melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan trauma korban serta penataan ulang sistem pengasuhan di lingkungan pesantren tersebut.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Agama telah mengeluarkan instruksi tegas kepada pengelola pondok pesantren untuk melakukan moratorium penerimaan santri baru. Kebijakan ini mewajibkan penghentian seluruh proses penerimaan santri hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak di lembaga tersebut dinyatakan benar-benar layak.
Selain itu, pihak pengelola diinstruksikan untuk segera menonaktifkan seluruh pihak yang diduga terlibat atau lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Posisi tersebut harus digantikan dengan tenaga profesional yang mampu menjamin pengawasan penuh selama 24 jam sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur.
Kementerian Agama juga secara resmi memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terbukti bersalah secara hukum. Langkah tegas ini diambil dengan mempertimbangkan dampak traumatis yang mendalam bagi korban serta demi menjaga integritas lembaga pesantren di mata publik.
Wakil Menteri Agama memperingatkan bahwa Kemenag tidak akan ragu mengambil langkah ekstrem jika instruksi tersebut diabaikan oleh pihak pengelola.
“Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, kami tidak akan ragu mengusulkan pencabutan izin operasional. Pesantren yang tidak mampu menjamin keselamatan santri tidak layak menyelenggarakan pendidikan,” tegasnya.
Romo Syafii mengingatkan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Ia menekankan agar tidak ada lagi kelalaian, pembiaran, apalagi upaya menutupi kasus yang merugikan santri.
“Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan tempat yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” pungkasnya.
Kemenag berkomitmen mengawal kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan keagamaan di tanah air.***



Tinggalkan Balasan