Santri Garut Dicabuli Oknum Ustadz, KNPI Desak Hukum Tanpa Kompromi dan Perlindungan Korban

GARUT — DPD KNPI Kabupaten Garut mengecam keras dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Nurul Mu’min berinisial A. Pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman pembentukan moral, justru menjadi tempat aksi biadab pelaku terhadap santrinya sendiri, Z, yang masih duduk di bangku kelas VI SD.

Kasus ini langsung memicu perhatian luas karena mencederai integritas lembaga pendidikan keagamaan. Wakil Bidang Keagamaan DPD KNPI Kabupaten Garut, Ilham Nurfaqih, menegaskan bahwa hukum harus menjatuhkan sanksi setimpal tanpa toleransi jika pelaku terbukti bersalah.

Baca Juga:  Santri Ponpes Babakan Jamanis Parigi Rintis Budidaya Lele Fokus Pemijahan

“Tindakan ini pelanggaran serius dari sisi hukum, moral, maupun agama. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual anak, terlebih oleh figur pembimbing yang mestinya menjadi teladan,” ujar Ilham saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (17/4/2026).

Ilham menilai kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pesantren. Oleh karena itu, ia mendesak Polres Garut segera mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan.

Baca Juga:  GP Ansor Siap Kawal Kinerja BAZNAS, Ini Susunan Pimpinan Baru BAZNAS Kota Bekasi 2026–2031

Selain penegakan hukum, KNPI menyoroti pentingnya masa depan korban. Ilham meminta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kabupaten Garut segera turun tangan memberikan pendampingan psikologis dan sosial.

“Korban yang masih anak-anak rentan mengalami trauma berkepanjangan. Pendampingan psikologis harus berjalan intensif dan berkelanjutan hingga korban pulih. Negara wajib hadir di sini,” tegasnya.

Lebih lanjut, KNPI mendorong Kementerian Agama (Kemenag) mengevaluasi total sistem pengawasan dan standar perlindungan anak di lingkungan pesantren. Menurutnya, pengetatan sistem operasional sangat krusial untuk mencegah ruang gerak predator anak di institusi pendidikan.

Baca Juga:  PAKSI Garut Dikukuhkan, Siap Hadirkan Pendampingan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Di sisi lain, Ilham mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi kasus ini ke seluruh pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa kejahatan tersebut merupakan tindakan murni dari oknum pribadi, bukan cerminan institusi pesantren secara keseluruhan.

“Masyarakat, khususnya orang tua, harus tetap objektif. Pesantren pada dasarnya memiliki sistem dan nilai moral yang kuat. Kasus oknum ini tidak bisa kita samaratakan ke semua pesantren,” pungkasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran