PAKSI Garut Dikukuhkan, Siap Hadirkan Pendampingan Hukum Gratis untuk Masyarakat

GARUT – Kehadiran Dewan Pimpinan Daerah Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (DPD PAKSI) Kabupaten Garut diharapkan mampu menjadi jembatan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Hal itu mengemuka dalam pelantikan kepengurusan DPD PAKSI Kabupaten Garut periode 2026–2031 yang digelar di Gedung Saung Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Jumat (15/5/2026).

Pelantikan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Selain dihadiri para advokat dari berbagai organisasi profesi hukum, kegiatan tersebut juga turut dihadiri Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Sebanyak 38 pengurus resmi dikukuhkan untuk menjalankan roda organisasi selama lima tahun ke depan dengan membawa semangat “Kerta Mukti Adil Paramarta”, yang mencerminkan nilai keadilan, pengabdian, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Anggota DPD PAKSI Kabupaten Garut, Ramlan Gumilar, S.H., mengatakan keberadaan PAKSI bukan hanya menjadi wadah silaturahmi para advokat Sunda, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat kepedulian sosial profesi hukum terhadap masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum.

Baca Juga:  PBNU Dorong NU Garut Perkuat Akar Gerakan, Dari Lailatul Ijtima hingga Pelayanan Sosial Berbasis Umat

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya secara hukum, bahkan tidak sedikit yang merasa takut atau bingung ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum.

“PAKSI ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kami melihat masih banyak warga yang membutuhkan pendampingan hukum, tetapi terkendala biaya, informasi, maupun akses terhadap layanan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Ramlan menjelaskan, PAKSI menghimpun para advokat dari berbagai organisasi profesi seperti Peradi, Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan organisasi lainnya yang disatukan dalam semangat pengabdian dan kebersamaan.

Ia menegaskan bahwa PAKSI bukan organisasi yang bersifat eksklusif ataupun membawa kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, identitas budaya Sunda yang melekat dalam nama organisasi justru menjadi spirit untuk membangun nilai gotong royong, silih asah, silih asih, dan silih asuh dalam menjalankan profesi advokat.

“Ini bukan organisasi yang membatasi diri. Justru kami ingin membuka ruang kebersamaan antaradvokat agar bisa lebih solid dalam membantu masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perlindungan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Usai Terima SK DPP, PDIP Kota Bekasi Diminta Tekan Angka Kemiskinan

Ke depan, lanjut Ramlan, PAKSI Garut akan fokus pada program-program edukasi hukum yang menyasar masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan sosial maupun hukum.

Selain penyuluhan hukum, PAKSI juga berencana membuka layanan konsultasi hukum gratis serta pendampingan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan advokat.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi merasa jauh dengan hukum. Edukasi hukum itu penting supaya masyarakat memahami prosedur, hak-hak mereka, dan bagaimana menyelesaikan persoalan secara benar sesuai aturan,” ungkapnya.

Menurut Ramlan, meningkatnya persoalan sosial di tengah masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri bagi profesi advokat untuk lebih aktif hadir memberikan pemahaman hukum secara preventif, bukan hanya ketika perkara sudah masuk ke pengadilan.

Karena itu, pihaknya berharap PAKSI dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga sosial dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan menjunjung nilai keadilan.

Baca Juga:  Kasus Pedofilia Sesama Jenis di Purwakarta Mandek di Aparat Penegak Hukum

“Kami ingin membangun sinergi dengan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, agar pelayanan hukum kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Saat ini, DPD PAKSI baru terbentuk di beberapa daerah di Jawa Barat, di antaranya Kota Bandung, Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut. Namun organisasi tersebut diharapkan terus berkembang dan memperluas jaringan pelayanan hukumnya di berbagai wilayah lainnya.

Sementara itu, sekretariat sementara DPD PAKSI Kabupaten Garut berada di kawasan Perumahan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, yang nantinya akan menjadi pusat koordinasi kegiatan organisasi dan pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru tersebut, DPD PAKSI Kabupaten Garut diharapkan mampu menjadi organisasi advokat yang tidak hanya aktif dalam profesi hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan, edukasi, dan pendampingan hukum yang lebih terbuka dan mudah diakses.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran