PURWAKARTA – Penanganan kasus dugaan pedofilia sesama jenis di Kabupaten Purwakarta kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski proses hukum telah berjalan sejak bulan Desember 2025, pihak keluarga korban merasa keadilan masih jauh dari pangkuan lantaran prosesnya yang dinilai lamban di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ibu korban mengungkapkan kekecewaannya lantaran hingga saat ini belum mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan kasus tersebut. Menurut keterangannya, pelaku merupakan seorang pria berusia 35 tahun yang juga merupakan tetangga korban sendiri.
“Anak saya laki-laki, usia 8 tahun, dilecehkan sama tetangga cowok juga yang usianya 35 tahun. Pelakunya sudah di Polres dari bulan Desember, cuma sampai sekarang belum ada info lagi dari Polres-nya. Katanya tinggal nunggu sidang,” ujar ibu korban saat memberikan keterangan, Rabu (29/4/2026).
Modus operandi yang dilakukan pelaku tergolong sangat keji. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku memaksa korban melakukan tindakan asusila berulang kali. Mirisnya, korban diduga tidak hanya satu orang. Pelaku dikabarkan sempat mengakui bahwa setidaknya ada lima anak di lingkungan sekitar yang telah menjadi korbannya, termasuk kerabat pelaku sendiri.
Keluarga korban kini merasa khawatir akan kelanjutan kasus ini. Mereka berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada intervensi apapun.
Namun, ketakutan menghantui pihak keluarga setelah muncul isu miring dari pihak keluarga pelaku yang menyebut bahwa Aparat Penegak Hukum di Purwakarta bisa “selesai” atau diatur dengan memberikan sejumlah uang.
Keluarga korban sangat berharap agar pihak Kejaksaan segera mengambil langkah nyata agar kasus ini tidak semakin berlarut-larut.
“Saya sangat meminta tolong supaya kasus anak saya segera ditangani dengan cepat dan pelakunya dihukum yang seberat-beratnya,” tambah sang ibu dengan penuh harap.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyelesaikan tugasnya dan berkas perkara sudah berpindah tangan ke pihak penuntut umum.
“Sudah bukan kewenangan kami itu, kasusnya sudah di Kejaksaan,” tegas Uyun, Rabu (29/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status berkas tersebut, yang semakin menambah kecemasan keluarga korban akan transparansi penegakan hukum di Purwakarta.***



Tinggalkan Balasan