Baznas Ciamis Diminta Bijak Soal Zakat ASN yang Belum Mencapai Nisab

CIAMIS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis menerima sorotan dan permintaan agar lebih bijak dalam pengelolaan zakat profesi. Sebuah forum masyarakat meminta agar penarikan zakat tidak lagi dilakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penghasilannya dinilai belum memenuhi batas minimal atau nisab.

Permintaan ini disampaikan oleh Prima, perwakilan dari Forum Indoor Ciamis. Menurutnya, mekanisme yang berjalan saat ini dinilai kurang tepat secara syariat dan berpotensi menimbulkan kesan pemaksaan.

Prima menjelaskan bahwa zakat hanya wajib dikeluarkan oleh mereka yang sudah memenuhi syarat harta, yaitu mencapai nisab. Berdasarkan perhitungan saat ini, batas nisab untuk profesi ASN berada di angka Rp 7.640.144 per bulan.

Baca Juga:  Sachrudin Bilang Kolaborasi dan Sinergi adalah Kunci Percepatan Pembangunan di Tangerang

Faktanya di lapangan, masih banyak ASN di Ciamis yang memiliki penghasilan di bawah angka tersebut. Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika mereka tetap dipungut zakat.

“Ini akan memunculkan konotasi negatif dan kesan memaksa. Belum masuk nisab berarti belum termasuk golongan muzaki yang wajib mengeluarkan zakat,” ujar Prima, Kamis (7/5/2026).

Lebih jauh, ia menyoroti adanya aturan yang mewajibkan ASN membuat pernyataan kesediaan membayar zakat. Menurutnya, hal ini sebaiknya ditinjau ulang. Jika aturan tersebut dianggap memaksakan, maka revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasarnya perlu segera dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baznas Ciamis, Lili Miftah, memberikan penjelasan yang menenangkan. Ia membantah keras adanya tudingan pemaksaan kepada ASN yang belum mampu.

Baca Juga:  Realisasi APBD Baru 26,98 Persen, Purwakarta Tidak Siap Kerja?

Menurutnya, sesuai dengan Perbup No. 09 Tahun 2023 Pasal 53 Poin 5 C, mekanisme yang diterapkan adalah melalui kesanggupan sukarela. ASN diminta mengisi formulir pernyataan kesediaan, sehingga mereka yang merasa belum mampu atau belum mencapai nisab tidak diwajibkan membayar zakat.

“Jadi tidak semua ASN wajib zakat. Bagi yang belum masuk nisab, kami persilakan untuk berinfak. Infak pun kami terima dengan senang hati,” jelas Lili.

Ia juga membeberkan data bahwa potensi zakat dan infak dari ASN sebenarnya cukup besar, mencapai sekitar Rp 1,1 Miliar per bulan. Namun realitas yang terkumpul saat ini baru sekitar Rp 400 Juta atau 34%. Hal ini menunjukkan bahwa nominal yang disetorkan pun bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Baca Juga:  Kericuhan Pecah di Jantung Kota Bandung: Massa Aksi Rusak Fasilitas Umum dan Bakar Pos Polisi

Terkait permintaan agar aturan diperbaiki, Lili menegaskan sikap kooperatif pihaknya. Baznas sejatinya hanya menjalankan apa yang menjadi amanat dalam regulasi.

“Kami ini hanya pelaksana dari Perbup yang ada. Jika memang ada isi yang dirasa perlu direvisi atau diperbaiki, nanti kami akan menyampaikannya ke Bagian Hukum Setda untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti adanya upaya penyelarasan antara aturan administrasi pemerintahan dengan nilai-nilai syariat dan kenyataan sosial yang ada di masyarakat, agar pengelolaan zakat tetap berjalan tepat sasaran, ikhlas, dan penuh berkah.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *