Perbedaan merupakan keniscayaan dalam kehidupan manusia. Dalam ruang sosial, perbedaan pandangan, cara berpikir, pendekatan, bahkan metode memahami agama akan selalu hadir sebagai bagian dari dinamika kehidupan bersama. Al-Qur’an sendiri telah menegaskan bahwa manusia akan terus berada dalam keberagaman jalan dan pandangan. Karena itu, pluralitas bukan sesuatu yang harus dihindari, melainkan realitas yang harus dipahami dan dikelola secara bijaksana. Namun dalam banyak situasi, problem utama kehidupan sosial sebenarnya bukan terletak pada keberagaman itu sendiri. Ketegangan sosial sering kali lahir ketika perbedaan tidak lagi dikelola dengan ilmu, dialog, dan adab. Dalam banyak komunitas, ruang komunikasi perlahan menyempit. Klarifikasi tidak berjalan secara langsung. Asumsi berkembang lebih cepat daripada verifikasi. Informasi berpindah melalui tafsir yang terpotong-potong, bukan melalui dialog yang jernih dan terbuka. Akibatnya, perbedaan yang seharusnya menjadi sumber dinamika justru berubah menjadi sumber fragmentasi relasi.
Situasi semacam ini menunjukkan pentingnya pendidikan sosial yang mampu membentuk kedewasaan kolektif. Dalam konteks inilah konsep tarbiyatul ijtima’ menjadi relevan untuk kembali dihadirkan. Tarbiyatul ijtima’ bukan sekadar pendidikan sosial dalam pengertian umum, tetapi proses pembentukan kematangan bersama dalam mengelola relasi, perbedaan, serta kehidupan kolektif secara beradab.
Tradisi Ahlussunnah wal Jama‘ah sejak awal sesungguhnya telah menawarkan fondasi sosial yang sangat matang dalam menghadapi dinamika semacam ini. Prinsip-prinsip seperti tawassuth (moderasi), tawazun (keseimbangan), tasamuh (toleransi), dan i‘tidal (keadilan) bukan sekadar konsep moral, tetapi juga metodologi sosial dalam menjaga stabilitas komunitas. Prinsip-prinsip tersebut mengajarkan bahwa keberagaman dapat tetap berada dalam orbit kebersamaan apabila dikelola dengan keseimbangan antara teks, akal, dan realitas sosial.
Aswaja Sebagai Kalimatun Sawa’
Selama ini Ahlussunnah wal Jama‘ah sering dipahami hanya sebagai identitas teologis atau afiliasi mazhab tertentu. Padahal, apabila ditelusuri lebih dalam, Aswaja sesungguhnya merupakan paradigma epistemologis dan sosial yang menekankan keseimbangan antara wahyu, akal, dan realitas kehidupan. Dengan demikian, Aswaja tidak hanya berbicara tentang benar dan salah dalam kerangka doktrinal, tetapi juga tentang bagaimana kebenaran tersebut dihadirkan dalam kehidupan sosial secara bijaksana dan beradab.
Dalam konteks inilah konsep kalimatun sawa’ menjadi penting. Istilah yang terdapat dalam Al-Qur’an itu menunjuk pada gagasan tentang titik temu yang adil dan setara sebagai fondasi keberlanjutan relasi. Kalimatun sawa’ bukan berarti menghapus perbedaan, melainkan menghadirkan ruang temu etis di mana keberagaman dapat dipertemukan dalam keseimbangan. Karena itu, Aswaja tidak dapat dipahami sekadar sebagai label identitas, tetapi sebagai metodologi sosial yang menjaga keseimbangan antara struktur dan moralitas, antara otoritas dan musyawarah, serta antara tradisi dan dinamika perubahan.
Dalam kehidupan komunitas, struktur dan hierarki memang diperlukan untuk menjaga keteraturan. Akan tetapi, hierarki tidak boleh menghilangkan nilai persaudaraan yang menjadi ruh kebersamaan. Struktur mengatur peran dan tanggung jawab, sedangkan etika menjaga hubungan antarmanusia. Pada titik ini, kematangan kepemimpinan tidak hanya diukur dari kemampuan mengambil keputusan, tetapi juga dari kemampuan menjaga ruang komunikasi tetap sehat dan terbuka.
Banyak konflik sosial sebenarnya tidak lahir dari substansi perbedaan itu sendiri, melainkan dari ruang sosial yang miskin klarifikasi. Ketika komunikasi langsung tertunda, asumsi berkembang tanpa verifikasi, dan informasi bergerak melalui tafsir yang terfragmentasi, maka ketegangan sosial mudah membesar. Dalam gambaran metaforis, situasi semacam ini menyerupai hadirnya “tukang kayu bakar”; bukan pencipta api, tetapi pengumpul bahan yang membuat api mudah menyala.
Karena itu, Aswaja sebagai kalimatun sawa’ membutuhkan ruang sosial yang sehat. Ruang yang miskin tabayyun akan melahirkan prasangka, sedangkan ruang yang kaya tabayyun akan menumbuhkan kepercayaan. Ruang yang miskin tafaqquh akan melahirkan penyederhanaan berlebihan, sementara ruang yang dibangun di atas tafaqquh akan melahirkan kedewasaan berpikir.
Tabayyun Sebagai Fondasi Etika Sosial
Salah satu prinsip penting dalam menjaga stabilitas sosial adalah tabayyun. Perintah tabayyun dalam Al-Qur’an bukan hanya instruksi moral, tetapi juga prinsip epistemologis yang mengajarkan bahwa kebenaran tidak boleh dibangun di atas asumsi. Dalam kehidupan sosial hari ini, banyak krisis relasi muncul bukan karena perbedaan itu sendiri, tetapi karena melemahnya budaya klarifikasi. Ketika asumsi bergerak lebih cepat daripada verifikasi, maka ruang publik perlahan berubah menjadi ruang yang miskin tabayyun. Komunitas yang miskin tabayyun cenderung lebih cepat memproduksi prasangka daripada pemahaman. Sebaliknya, komunitas yang matang akan menjadikan klarifikasi sebagai budaya bersama.
Dalam tradisi Islam, tabayyun tidak dapat dipisahkan dari tafaqquh, yaitu pendalaman pemahaman terhadap konteks, realitas, dan tujuan. Karena itu, klarifikasi tidak cukup hanya mengetahui permukaan informasi. Diperlukan kedalaman berpikir agar penilaian tidak lahir secara prematur. Dalam tradisi ushul fikih, setiap kesimpulan lahir melalui proses istidlal yang sistematis. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kehati-hatian intelektual sebelum seseorang mengambil sikap. Karena itu, kejernihan pemahaman menjadi syarat lahirnya keadilan. Pada titik inilah Aswaja sebagai kalimatun sawa’ membutuhkan ruang dialog yang sehat dan terbuka. Menegakkan agama tidak hanya berkaitan dengan dimensi ritual, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga sistem relasi sosial yang sehat. Larangan terhadap perpecahan bukanlah larangan terhadap keberagaman pandangan, melainkan larangan terhadap rusaknya etika kebersamaan.
Tarbiyatul Ijtima’ dan Konvergensi Sosial
Dalam kerangka tarbiyatul ijtima’, terdapat tiga dimensi utama yang membentuk integrasi sosial, yaitu pertemuan hati, pertemuan gagasan, dan penyatuan tindakan.
Dimensi pertama adalah silaturrahmi. Silaturrahmi bukan sekadar aktivitas sosial formal, melainkan proses rekoneksi empati antarmanusia. Banyak distorsi relasi sosial sesungguhnya tidak lahir dari perbedaan pemikiran, tetapi dari hati yang tidak lagi saling menyapa. Karena itu, silaturrahmi menjadi fondasi emosional yang memulihkan kepercayaan sebelum komunitas memasuki ruang dialog dan perbedaan gagasan.
Dalam perspektif sosial, silaturrahmi berfungsi mengurangi jarak psikologis, membuka ruang empati, sekaligus mengendalikan ego dalam perjumpaan sosial. Tanpa pertemuan hati, diskursus intelektual mudah berubah menjadi pertarungan ego yang kehilangan dimensi kemanusiaan.
Dimensi kedua adalah silatul fikri sebagai convergence of ideas. Setelah hubungan sosial kembali terkoneksi, langkah berikutnya adalah mempertemukan gagasan. Dalam tradisi Islam, perbedaan pendapat tidak dipahami sebagai ancaman, tetapi sebagai ruang dialog yang memungkinkan lahirnya kedewasaan intelektual. Tradisi ikhtilaf para ulama menunjukkan bahwa perbedaan yang dikelola dengan adab justru melahirkan kekayaan khazanah pemikiran. Karena itu, dialog ilmiah tidak dimaksudkan untuk memenangkan ego, tetapi untuk mendekati kebenaran bersama.
Ungkapan Imam Syafi‘i yang terkenal sangat mencerminkan etika ini: “Pendapatku benar namun mungkin salah, dan pendapat selainku salah namun mungkin benar.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dalam manhaj Aswaja, pencarian kebenaran ditempatkan di atas kemenangan argumentasi. Dalam metodologi ushul fikih dikenal pula prinsip al-jam‘ wa al-taufiq, yaitu upaya mempertemukan dalil-dalil yang tampak berbeda agar melahirkan pemahaman yang lebih utuh. Dengan demikian, perbedaan tidak dihilangkan, tetapi dipertemukan untuk membangun sintesis pemikiran.
Dimensi ketiga adalah silatul ‘amal sebagai convergence of action. Setelah hati dan pikiran dipertemukan, tahap berikutnya adalah menyatukan tindakan dalam kerja kolektif yang nyata. Kesatuan sosial tidak cukup berhenti pada kesepahaman emosional dan intelektual. Ia harus diwujudkan dalam kerja sama yang produktif. Dalam konteks ini, orientasi tindakan perlu disatukan meskipun metode dan pendekatan yang digunakan bisa beragam. Kesatuan tidak selalu berarti keseragaman. Orang boleh berbeda cara, tetapi tetap bergerak menuju tujuan yang sama. Di sinilah lahir konsep tauhid al-shufuf, yaitu kesatuan barisan dalam orientasi, visi, dan tanggung jawab sosial.
Etika Hierarki dan Partisipasi Kolektif
Dalam setiap organisasi dan komunitas, struktur dan distribusi peran merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun penting dipahami bahwa hierarki bersifat fungsional, bukan moral. Jabatan tidak menentukan kemuliaan seseorang.
Karena itu, organisasi yang sehat harus mampu menjaga ruang musyawarah tetap terbuka dan bermartabat. Klarifikasi tidak seharusnya beredar melalui bisikan dan prasangka, tetapi melalui komunikasi langsung yang jernih dan bertanggung jawab.
Dalam tradisi intelektual Islam, menjaga lisan dan mengendalikan prasangka merupakan bagian penting dari penyucian jiwa. Dalam konteks kelembagaan, prinsip ini dapat dimaknai sebagai upaya menjaga komunikasi agar tetap sehat dan etis.
Kesadaran semacam ini melahirkan pemahaman bahwa tidak ada kontribusi yang benar-benar kecil dalam perjuangan bersama. Setiap peran, baik yang tampak besar maupun sederhana, merupakan bagian dari ekosistem sosial yang saling menopang.
Menuju Tauhid al-Shufuf
Kekuatan tradisi Ahlussunnah wal Jama‘ah bukan karena tidak adanya dinamika atau perbedaan. Justru kekuatannya terletak pada kemampuan mengelola perbedaan melalui ilmu, adab, dan kedewasaan sosial. Dengan budaya:
- Tabayyun menjaga kejernihan informasi,
- Ta‘aruf membangun kepercayaan,
- Ta‘awun menggerakkan kerja sama,
- Silaturrahmi menyatukan hati,
- Silatul fikri mempertemukan gagasan,
- dan Silatul ‘amal menyelaraskan tindakan.
Ketika ketiga dimensi itu berjalan secara seimbang, maka perbedaan tidak lagi menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, perbedaan justru berubah menjadi energi pertumbuhan komunitas. Dari pertemuan hati, pikiran, dan tindakan itulah lahir tauhid al-shufuf — kesatuan barisan yang kokoh dalam orientasi, adab, dan tanggung jawab sosial.
Oleh: Muhidin, S.Sos.I., M.Pd – Penulis sebagai Kader Muda Nahdlatul Ulama.
Disclaimer: Artikel ini bukan Karya Jurnalistik dari Gugah.co. Suara Pinggiran merupakan wadah bagi para akademisi, aktivis atau analis yang ingin menyuarakan gagasan, opini atau pemikirannya.




Tinggalkan Balasan