Pemprov Jabar Bantah Isu Pergantian Nama Provinsi Menjadi Tatar Sunda

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah kabar media sosial terkait perubahan nama wilayah menjadi Tatar Sunda.

Pihak pemerintah menegaskan perayaan Hari Tatar Sunda murni agenda budaya, bukan langkah mengubah administrasi negara.

Rangkaian acara tersebut berfokus pada kirab budaya yang mengarak mahkota Binokasih ke berbagai daerah.

Kepala Diskominfo Jawa Barat, Mas Adi Komar, menjelaskan Milangkala Tatar Sunda bertujuan mengangkat sejarah dan identitas kesundaan.

Adi memastikan nama Provinsi Jawa Barat tetap sah secara hukum karena undang-undang sudah mengaturnya secara kuat.

Baca Juga:  Jangan Cari Citra di Atas Penderitaan Rakyat

Penggunaan istilah Tatar Sunda lebih menitikberatkan pada aspek historis masyarakat, bukan persoalan administrasi pemerintahan daerah.

“Tidak ada yang mengarah ke sana. Saya pikir kalau nama Provinsi Jawa Barat masih ada dalam undang-undang ya. Untuk saat ini kan kita di Milangkala Tatar Sunda ini unsur budaya dan teritorial historis ya, tentang kerajaan Sunda dan lain-lain. Jadi, tidak berkaitan dengan wilayah administratif,” kata Adi di Bandung, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga:  Habib Salim Syueb Resmi Terpilih Jadi Ketua DPC PPP Purwakarta Periode 2026–2031

Pemerintah membuat Hari Tatar Sunda guna menghidupkan kembali kesadaran sejarah dan warisan budaya masa lalu.

Adi menyebut penetapan momentum tersebut sudah melalui kajian historis akademis yang sangat mendalam dari para pakar.

Langkah resmi ini akhirnya berjalan setelah mendapat payung hukum melalui keputusan gubernur yang sah.

“Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei,” ucapnya.

Baca Juga:  Dari Sungai Citarum ke Vonis Mati: Jejak Kelam Penghilangan Nyawa Karyawan Minimarket

Sementara itu, Adi mengatakan peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat tetap berlangsung setiap tanggal 19 Agustus.

Agenda tahunan tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini.

“Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan,” tutur Adi.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran