Pendampingan Hukum: Rem Birokrasi atau Tameng Kekuasaan?

|

Kerja sama pemerintah daerah dengan kejaksaan melalui pendampingan hukum sekilas terdengar seperti kabar baik. Birokrasi mendapat ruang konsultasi agar kebijakan dan penggunaan anggaran tidak keluar dari koridor hukum.

Tetapi justru di titik itu pertanyaan publik harus dimulai.

Pendampingan hukum sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah kesalahan, atau perlahan berubah menjadi rasa aman bagi birokrasi ketika kebijakannya dipersoalkan?

Pertanyaan ini bukan tuduhan. Justru sebaliknya, ini adalah pertanyaan yang sehat dalam negara hukum. Sebab, semakin besar kewenangan sebuah lembaga dalam mengelola anggaran dan mengambil keputusan publik, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan setiap mekanisme pengawasan tidak berhenti pada formalitas.

MoU adalah kesepakatan administratif. Ia bukan sertifikat bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah otomatis benar.

Di sinilah batas yang penting dipahami.

Pendampingan hukum semestinya hadir sebelum keputusan bermasalah dibuat. Ketika sebuah kebijakan masih dirancang, hukum memberikan rambu: mana yang boleh, mana yang berisiko, mana yang perlu diperbaiki, dan mana yang sebaiknya dihentikan.

Jika pendampingan baru terasa penting setelah kebijakan dipersoalkan, konstruksinya bisa terbalik.

Pemerintah membuat kebijakan. Kebijakan menuai kritik. Kemudian pendampingan hukum dijadikan sandaran untuk meyakinkan publik bahwa semuanya telah sesuai aturan.

Baca Juga:  APBN untuk Kurban Presiden: Ibadah Pribadi atau Program Sosial? Ini Penjelasan Fikihnya

Kalau pola seperti itu terjadi, pendampingan hukum kehilangan ruh pencegahannya.

Hukum akhirnya bukan lagi menjadi rem, melainkan payung. Bukan untuk mencegah kendaraan masuk ke jalan yang salah, tetapi untuk melindungi kendaraan ketika sudah berada di jalan yang dipersoalkan.

Tentu, tidak adil jika setiap pendampingan hukum langsung dicurigai sebagai bentuk perlindungan birokrasi. Justru karena itu, ukuran yang lebih sehat bukan prasangka, melainkan transparansi dan hasil.

Publik berhak mengetahui sejauh mana pendampingan tersebut bekerja, tentu dengan tetap menghormati informasi yang memang dikecualikan oleh hukum. Apa yang didampingi? Apa persoalan hukumnya? Apa rekomendasi yang diberikan? Dan yang paling penting, apa yang kemudian diperbaiki oleh pemerintah daerah?

Di titik ini, DPRD juga tidak boleh sekadar menjadi penonton seremoni.

Pengawasan terhadap pemerintah daerah tidak selesai ketika sebuah MoU difoto dan ditandatangani. Justru setelah itu pertanyaan substantif harus muncul: apakah pendampingan tersebut benar-benar memperbaiki tata kelola?

Baca Juga:  Menggugat Hari Jadi Indramayu: Mitos Sastra atau Fakta Sejarah?

Sebab, pendampingan hukum yang baik semestinya menghasilkan perubahan yang dapat dilihat. Prosedur diperbaiki. Potensi konflik kepentingan dicegah. Administrasi diperkuat. Risiko hukum diidentifikasi sejak awal. Dan ketika ditemukan kelemahan, ada tindakan korektif.

Jika rekomendasi hukum hanya berakhir sebagai dokumen yang tersimpan di meja, maka pendampingan kehilangan daya gunanya.

Lebih jauh lagi, pendampingan hukum tidak boleh dipahami sebagai penghapus tanggung jawab pejabat.

Ketika suatu saat ditemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian daerah, perkara tetap harus diuji berdasarkan fakta, kewenangan, prosedur, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan kata lain, pernah mendapat pendampingan hukum bukan berarti kebal dari pemeriksaan hukum.

Ini penting agar tidak lahir persepsi keliru di ruang publik bahwa setiap keputusan yang telah melalui pendampingan kejaksaan otomatis bebas dari persoalan.

Justru sebaliknya, keberadaan pendampingan seharusnya membuat birokrasi semakin berhati-hati.

Birokrat tidak boleh berpikir, “Tenang, sudah didampingi.”

Cara berpikir yang lebih sehat adalah, “Karena sudah didampingi, setiap risiko hukum harus benar-benar diperiksa sebelum keputusan dibuat.”

Perbedaannya tampak sederhana, tetapi dampaknya besar.

Baca Juga:  Pemuda dan Tantangan Bonus Demografi

Yang pertama menciptakan rasa aman.

Yang kedua menciptakan budaya patuh.

Karena itu, ukuran keberhasilan pendampingan hukum bukan seberapa banyak MoU yang ditandatangani, bukan pula seberapa sering foto bersama dipublikasikan.

Ukuran sebenarnya jauh lebih sederhana: apakah setelah pendampingan, birokrasi menjadi lebih transparan, lebih tertib, lebih hati-hati, dan lebih akuntabel?

Jika jawabannya iya, maka pendampingan hukum sedang menjalankan fungsi yang semestinya.

Namun jika pendampingan justru digunakan untuk membangun kesan bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh lagi dipertanyakan, publik patut berhenti sejenak dan bertanya.

Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, hukum tidak boleh menjadi tameng kekuasaan. Hukum harus menjadi rem bagi kekuasaan.

MoU boleh ditandatangani. Pendampingan boleh dilakukan. Konsultasi hukum tentu penting.

Tetapi pada akhirnya, setiap kebijakan pemerintah tetap harus terbuka untuk diuji.

Karena dalam demokrasi, yang membuat birokrasi dipercaya bukan klaim bahwa mereka telah didampingi hukum, melainkan kesediaan untuk menunjukkan bahwa keputusan mereka memang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh: Agus M. Yasin – Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Kabupaten Purwakarta

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran