JAKARTA – Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren asal Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026). Kedatangan para kiai dan gus ini guna melaporkan dugaan penipuan berkedok program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencatut nama institusi negara.
Para pengasuh mengaku menjadi korban pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) atau Dapur Santri Nusantara (DSN). Dengan iming-iming menjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN), masing-masing pesantren mengalami kerugian finansial mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku meminta pesantren mengajukan proposal pembangunan dapur MBG dengan syarat lahan seluas 400 meter persegi. Selain itu, mereka diwajibkan membayar biaya pendaftaran Rp1,5 juta dan menandatangani perjanjian commitment fee.
Pihak DSN kemudian menunjuk kontraktor untuk membangun dapur dengan sistem pembayaran bertahap dari pihak pesantren. Pelaku menjanjikan seluruh biaya pembangunan akan diganti setelah program berjalan. Namun, alih-alih cair, kantor DSN justru berpindah tempat dan pengurusnya kini raib tak bisa dihubungi.
“Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Nama baik pesantren juga tercemar di masyarakat, padahal banyak warga berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ungkap KH Ade Abdurrahman, pengasuh pesantren asal Cirebon yang menjadi korban.
Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum. Ia menduga jumlah korban jauh lebih banyak, bahkan berpotensi mencapai ratusan pesantren di seluruh Indonesia dengan pola serupa.
Hasil penelusuran Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, menunjukkan fakta mengejutkan bahwa Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar secara legal di Kementerian Koperasi. “Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegas Afreindi.
Pertemuan di kantor LBH GP Ansor, Kramat Raya, Jakarta Pusat ini juga dihadiri Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha. Ia menyatakan keprihatinannya dan mendukung penuh langkah hukum tersebut.
“Kita akan melakukan pendekatan kepada institusi berwenang, namun upaya hukum terhadap pihak DSN tetap menjadi prioritas,” ujar Gus Ulun.
RMI PBNU mengimbau pesantren lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke LBH Ansor melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) paling lambat Kamis (7/5/2026). Saat ini, LBH Ansor telah membentuk tim hukum khusus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas secara transparan dan adil.***



Tinggalkan Balasan