JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka berinisial A dalam kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Arifah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tegas guna memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Menteri PPPA menyoroti penggunaan Pasal 45 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan.
“Penahanan ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” jelas Arifah dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026).
Selain UU TPKS, ia menekankan pentingnya integrasi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat mayoritas korban masih berusia anak saat peristiwa terjadi.
Dalam kunjungannya ke Pati, Arifah menyempatkan diri bertemu langsung dengan korban dan keluarganya untuk memberikan dukungan psikologis. Ia menyatakan keprihatinan mendalam dan memastikan bahwa penanganan kasus harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang dinilai proaktif dalam menangani kasus ini.
Langkah-langkah yang diapresiasi meliputi upaya penjangkauan terhadap korban dan keluarganya sejak laporan pertama kali masuk pada bulan Juli 2024.
Selain itu, UPTD PPA juga telah melaksanakan pemeriksaan psikologis secara mendalam serta memberikan pendampingan hukum dan sosial yang diperlukan selama proses berlangsung.
Dukungan serupa disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan prinsip transparansi.
“Pemerintah Kabupaten Pati memastikan para korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, baik dari aspek psikologis, hukum, medis, maupun sosial,” tutur Chandra. Ia juga menyebut kehadiran Menteri PPPA sebagai bentuk penguatan bagi penegakan hukum di daerah.
Hingga saat ini, Polresta Pati belum melakukan penahanan terhadap tersangka A, meski pemilik ponpes tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026.
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menjelaskan bahwa pihak kepolisian baru akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pendalaman materi perkara. “Untuk langkah selanjutnya, akan kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Yofi pada Minggu (3/5/2026).
Tersangka A diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya, sebuah aksi yang disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2024. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan tanggal pasti pemanggilan tersangka.***



Tinggalkan Balasan