PURWAKARTA – Narasi bahwa tata ruang wilayah adalah warisan leluhur yang wajib dijaga kerap digaungkan dengan penuh kebanggaan. Kalimat yang terdengar luhur dan sarat makna ini, sayangnya, sering kali hanya berhenti pada retorika semata.
Di tengah klaim pelestarian tersebut, publik justru dihadapkan pada realitas yang kontradiktif. Banyak pihak mulai bertanya, jika tata ruang benar-benar dianggap sebagai warisan berharga, lalu siapa sesungguhnya yang hari ini merusaknya dengan mengutak-ngatik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)?
Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa kerusakan tata ruang bukanlah hasil dari aktivitas masyarakat kecil. Faktanya, kerusakan tersebut justru bermula dari keputusan kekuasaan yang berlindung di balik dalih pembangunan dan investasi.
Menurut Kang Agus, sapaan akrabnya, prinsip dasar yang benar adalah investasi yang harus tunduk dan menyesuaikan diri dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Namun, yang terjadi di lapangan sering kali justru sebaliknya.
“Investasi seharusnya tunduk pada tata ruang, namun yang terjadi justru sebaliknya. Kawasan dipersiapkan terlebih dahulu, aktivitas mulai berjalan, lalu tata ruang ‘menyesuaikan’ untuk melegitimasi. Ini bukan pembangunan, ini adalah pembenaran kebijakan untuk kepentingan yang sudah lebih dulu masuk,” ujarnya.
Ia menilai bahwa label “pembangunan” dan “pertumbuhan ekonomi” sering kali dijadikan tameng untuk mengalihfungsikan lahan yang seharusnya dilindungi, tanpa mempedulikan daya dukung lingkungan dan keseimbangan alam.
Jika tata ruang benar-benar dianggap warisan, maka ia harus dijaga dengan aturan yang ketat, prosedur yang benar, dan integritas yang tinggi. Namun, kondisi saat ini menunjukkan kerancuan yang serius.
“Ketika RTRW belum sepenuhnya operasional, RDTR belum tuntas, persetujuan substansi belum final, tapi ruang sudah diarahkan. Maka, klaim ‘menjaga warisan leluhur’ hanya menjadi retorika kosong,” tegasnya.
Kerusakan yang terjadi saat ini dinilai bersifat terstruktur dan sistematis. Kebijakan dibuat seolah-olah melompati prosedur demi mengakomodasi kepentingan tertentu, sementara masyarakat hanya disuguhi narasi manis yang tidak sesuai fakta.
Sejumlah proyek strategis dan kawasan bisnis menjadi sorotan tajam. Mulai dari kehadiran proyek HWB, kawasan Megatama, pengembangan wisata seperti Waterpark Cileunca, hingga pembangunan PLTS yang masif.
“Apakah benar proyek-proyek ini sesuai tata ruang, atau justru tata ruang yang dipaksa menyesuaikan proyek? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab,” kata Agus.
Jika proyek-proyek tersebut berjalan sementara regulasi tata ruang masih dalam tahap penyelesaian, maka ini menjadi indikasi kuat bahwa aturan telah dikorbankan demi kepentingan sesaat.
Penting untuk dicatat bahwa kritik ini ditujukan pada pola dan sistem, bukan menunjuk individu secara serampangan. Namun, pola kekuasaan yang terlihat jelas menunjukkan siapa yang sebenarnya memegang kendali.
“Yang merusak tata ruang hari ini bukan masyarakat, melainkan kekuasaan yang menyalahgunakannya. Publik tidak butuh kambing hitam, tapi butuh kejelasan: apakah tata ruang dikelola untuk rakyat, atau untuk kelompok tertentu?” ujarnya.
Jika pola ini dibiarkan terus berlanjut, bukan hanya kerusakan lingkungan yang tak terhindarkan, tetapi juga konflik ruang yang akan semakin tajam. Generasi mendatang tidak akan mewarisi tatanan yang indah, melainkan kekacauan yang menyisakan penyesalan.
“Maka, jangan lagi berlindung di balik kata ‘warisan leluhur’ jika dalam praktiknya justru dirusak. Sejarah akan mencatat, siapa yang benar menjaga, dan siapa yang diam-diam menghancurkan,” pungkasnya.*



Tinggalkan Balasan