PURWAKARTA – Proses evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD kini memasuki fase krusial. Publik menuntut agar pembahasan kali ini tidak sekadar menjadi rutinitas pembacaan data statistik atau narasi keberhasilan yang normatif. Muncul kekhawatiran adanya pola berulang yang harus dibedah secara serius oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa jika Pansus tidak bekerja dengan jeli dan berani, forum ini hanya akan menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan instrumen koreksi yang tajam.
Salah satu poin krusial adalah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal. Agus menduga hal ini bukan karena faktor teknis semata, melainkan adanya indikasi pola manipulasi data.
Beberapa poin kebocoran yang disoroti mencakup adanya dugaan praktik underreport omzet, di mana laporan pendapatan dibuat lebih kecil dari realita, terutama pada sektor pajak restoran dan rumah makan.
Lemahnya digitalisasi juga menjadi faktor krusial karena banyaknya transaksi tunai yang belum tercatat maksimal dalam sistem digital, sehingga memperbesar peluang terjadinya kebocoran anggaran daerah.
Selain itu, terdapat indikasi manipulasi di sektor perhotelan berupa ketidaksesuaian antara angka okupansi riil dengan laporan perpajakan yang diserahkan.
Masalah ini meluas hingga ke sektor retribusi parkir yang masih dikelola secara manual, serta adanya indikasi permainan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan praktik “negosiasi nilai” pada PBB dan BPHTB yang dinilai sangat rawan merugikan keuangan daerah.
“Tanpa digitalisasi kuat dan pengawasan ketat, kebocoran bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan yang terjadi setiap tahun,” tegas Agus.
Di sisi belanja, pola klasik pembangunan infrastruktur menjadi sorotan tajam. Seringkali, serapan anggaran terlihat tinggi dan proyek selesai secara administratif, namun kualitas fisiknya dipertanyakan.
Fenomena jalan cepat rusak, bangunan tidak kokoh, hingga budaya “kejar tayang” proyek di akhir tahun memicu pertanyaan besar: Apakah pembangunan ini berorientasi pada kualitas, atau sekadar menghabiskan anggaran agar tidak kembali ke kas negara?
Selain itu, LKPJ harus berani membongkar alokasi anggaran non-prioritas. “Jika anggaran lebih banyak habis untuk kegiatan seremonial, program populis instan, dan pencitraan tanpa dampak jangka panjang, masyarakat hanya akan menjadi penonton pembangunan,” tambah Agus.
Fakta bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seringkali menunjukkan pola yang sama setiap tahun—mulai dari administrasi lemah hingga pengendalian internal yang longgar—menunjukkan adanya masalah pada itikad baik untuk memperbaiki sistem.
Agus menekankan agar anggota Pansus LKPJ DPRD Purwakarta tidak sekadar “duduk manis” saat mendengarkan presentasi dari pihak pemerintah. Ia mendesak Pansus untuk lebih berani melakukan bedah realita dengan membongkar setiap selisih antara data laporan resmi dan fakta aktual di lapangan.
Pansus diharapkan segera memanggil serta menguji para kepala OPD kunci, khususnya yang bertanggung jawab mengelola PAD dan proyek fisik strategis, guna menjamin akuntabilitas kinerja pemerintah.
Purwakarta sejatinya tidak kekurangan anggaran; yang hilang adalah kejujuran dalam pelaporan dan ketegasan dalam pengawasan. “DPRD harus bertindak sekarang. Bongkar polanya, koreksi sistemnya. Jangan biarkan APBD hanya menjadi siklus tanpa makna,” pungkas Agus.***



Tinggalkan Balasan