Konflik Kepentingan Tak Terhindarkan, Kemenag Jabar Pilih Kelola demi Jaga Kepercayaan Publik

|

GUGAH – Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tidak hanya dibangun dari kecepatan layanan, tetapi juga dari jaminan bahwa setiap keputusan diambil secara objektif, bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok. Kesadaran inilah yang mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat memperkuat pengelolaan Conflict of Interest (COI) di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Alih-alih menganggap konflik kepentingan sebagai sesuatu yang harus ditutupi, Kanwil Kemenag Jabar justru mengakui bahwa potensi tersebut hampir mustahil dihindari dalam praktik pelayanan publik. Yang menjadi pembeda adalah bagaimana risiko itu dikenali, dipetakan, dan dikelola agar tidak memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jabar, H. Muhammad Nur Rochmat Robi, saat Sosialisasi Pengisian dan Pengelolaan Conflict of Interest (COI) yang dirangkaikan dengan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2026 di Aula Simpadu Kanwil Kemenag Jabar, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:  Ogah Dipalak, Siswa SMP di Sukabumi Diduga Dianiaya Kakak Kelas hingga Sulit Berjalan

“Hampir tidak mungkin konflik kepentingan tidak terjadi di seluruh ranah pelayanan kita sebagai ASN. Karena itu, bahasanya adalah pengelolaan. Bagaimana kita mengelola hal tersebut sehingga tidak menyalahi aturan dan regulasi,” ujar Rochmat.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa integritas birokrasi bukan berarti ASN tidak pernah menghadapi konflik kepentingan, melainkan mampu menjaga profesionalisme ketika berhadapan dengan keluarga, kerabat, teman, organisasi, maupun relasi lain yang berpotensi memengaruhi keputusan.

Karena itu, pengisian COI tidak diposisikan sebagai sekadar kewajiban administratif. Pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi baik konflik yang sudah terjadi maupun potensi yang mungkin muncul di masa mendatang.

“Di dalam aplikasi itu bukan hanya yang telah terjadi atau sedang terjadi, bahkan yang sifatnya potensi. Ada yang potensial dan aktual,” jelasnya.

Baca Juga:  Kebersamaan Gerindra-PAN Jadi Alasan Pipin Sambut Baik Pencalonan Asep Rahmat

Dengan pemetaan tersebut, pimpinan dapat mengantisipasi risiko sejak dini sehingga kepentingan pribadi tidak memengaruhi proses pelayanan maupun pengambilan keputusan.

Bagi Kanwil Kemenag Jabar, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi yang berorientasi pada kepercayaan publik. Sebab, pelayanan yang baik tidak cukup diukur dari tercapainya target kinerja, tetapi juga dari proses yang berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Bagaimana kita tetap bisa melayani secara adil, proporsional, transparan sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing,” kata Rochmat.

Dalam kesempatan yang sama, Rochmat juga menekankan pentingnya kolaborasi kepemimpinan (leadership collaboration) untuk memperluas dampak pelayanan Kementerian Agama. Menurutnya, banyak persoalan pelayanan keagamaan di daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi sehingga membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

Ia mencontohkan dukungan Pemerintah Kota Bekasi dalam penyediaan lahan bagi KUA dan madrasah, serta sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penyelenggaraan nikah massal.

Baca Juga:  Kemenag Jabar: Kompetensi ASN, Kebutuhan Tak Bisa Ditawar

“Kolaborasi dengan berbagai sektor ini bisa berdampak luas pada masyarakat. Leadership collaboration dapat memperkuat dan memperluas dampak pelayanan,” ujarnya.

Penguatan pengelolaan konflik kepentingan dan evaluasi kinerja Triwulan III menjadi dua agenda yang saling berkaitan. Keduanya menegaskan bahwa birokrasi yang dipercaya masyarakat tidak hanya dituntut memenuhi target, tetapi juga memastikan setiap keputusan diambil secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan Conflict of Interest tidak diukur dari banyaknya formulir yang diisi ASN. Ukurannya adalah apakah setiap keputusan tetap berpihak pada kepentingan publik dan setiap warga memperoleh pelayanan yang setara tanpa dipengaruhi relasi, kedekatan, maupun kepentingan tertentu.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran