GUGAH – Kementerian Agama (Kemenag) turun langsung merespons kericuhan yang terjadi dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah insiden tersebut memicu sorotan publik dan memunculkan berbagai kritik di media sosial.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pelayanan Agama dan Kerukunan, Gugun Gumilar, mendatangi Amanda Andono, salah satu korban dalam peristiwa yang diduga berkaitan dengan penggunaan petasan saat kegiatan berlangsung.
Menurut Gugun, pertemuan dilakukan untuk mendengar langsung keterangan korban sekaligus memastikan hak-haknya memperoleh perlindungan selama proses hukum berjalan.
“Korban sudah melapor kepada pihak berwajib di Polres Metro Jakarta Selatan dan meminta keadilan atas peristiwa yang dialaminya,” kata Gugun, Selasa (6/10/2026).
Ia menegaskan Kementerian Agama akan mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Gugun mengatakan kehadiran Kementerian Agama bukan untuk mencampuri proses penyidikan, melainkan memastikan persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu kerukunan masyarakat.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, sementara ruang dialog dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus dibuka.
“Kemenag hadir untuk mengawal kerukunan umat dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang adil. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban sesuai kewenangan yang kami miliki,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Insiden tersebut terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Pondok Pinang pada Sabtu (3/10/2026). Berdasarkan informasi yang beredar, penggunaan petasan dan kembang api pada dini hari memicu gangguan terhadap warga sekitar hingga berujung pada kericuhan.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai respons di media sosial.
Hingga kini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Aparat kepolisian masih menangani laporan tersebut untuk mengungkap kronologi dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Peristiwa di Pondok Pinang menjadi pengingat bahwa kegiatan keagamaan yang melibatkan masyarakat luas perlu memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan dialog dinilai menjadi langkah penting agar peristiwa serupa tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun sentimen antarwarga.***





Tinggalkan Balasan