BEKASI — Sebulan setelah kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, sejumlah korban mulai menyuarakan kekecewaan dengan memasang spanduk tuntutan di lokasi kejadian.
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan kepada pihak pengelola dan pihak terkait agar segera merealisasikan tanggung jawab atas dampak kebakaran yang terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026.
Dalam spanduk bertuliskan “Menuntut!!!” itu, para korban menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pemindahan tangki gas berkapasitas besar dalam waktu satu minggu, penggantian kerugian material, hingga pertanggungjawaban terhadap korban luka bakar maupun korban meninggal dunia, serta permintaan pembentukan posko tanggap darurat.
Sebelumnya, pihak Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional JBB, Susanto August Satria, pada 2 April 2026 menyatakan bahwa pihaknya bersama pengelola SPBE akan bertanggung jawab penuh atas penanganan korban serta kerusakan rumah.
Namun hingga memasuki 1 Mei 2026, realisasi dari janji tersebut dinilai belum dirasakan secara menyeluruh oleh para korban.
Berdasarkan hasil verifikasi pemerintah setempat, sebanyak 41 kepala keluarga (KK) terdampak dalam peristiwa tersebut. Kebakaran juga menyebabkan 6 orang meninggal dunia serta puluhan warga mengalami luka-luka, sebagian di antaranya mengalami luka bakar.
Salah satu korban, Alif, mengungkapkan bahwa rumah mertuanya yang menjadi tempat tinggalnya bersama keluarga ludes terbakar karena lokasinya tidak jauh dari SPBE.
“Alhamdulillah keluarga saya selamat, tapi rumah mertua saya habis terbakar karena lokasinya dekat dengan SPBE. Dari pihak Pertamina sempat menjanjikan ganti rugi, namun hingga kini sudah sebulan belum ada kejelasan,” ujarnya Sabtu (2/5/2026).
Ia menyebut pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk tuntutan bersama agar pihak terkait segera bertanggung jawab.
“Makanya spanduk ini kami pasang sebagai bentuk tuntutan, supaya pihak Pertamina segera mengambil tanggung jawab,” tambahnya.
Selain kerugian materiil, para korban juga mengaku masih diliputi kekhawatiran terkait keberadaan tangki gas di lokasi yang dinilai berpotensi membahayakan jika tidak segera dipindahkan.
Pemasangan spanduk tersebut menjadi penegasan bahwa para korban masih menunggu langkah konkret dan kepastian penyelesaian, bukan sekadar janji.***



Tinggalkan Balasan