KOTA BEKASI – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Jawa Barat menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi krisis lingkungan yang melanda Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Berdasarkan data terbaru, lokasi ini kini tercatat sebagai salah satu penyumbang emisi gas metana terbesar di dunia.
Data satelit per April 2026 yang dirilis oleh perusahaan analisis lingkungan internasional, Kayrros SAS, menempatkan TPST Bantargebang pada peringkat kedua sebagai penghasil emisi metana terbesar secara global. Fakta ini menjadi alarm bahaya yang tidak bisa lagi diabaikan, mengingat potensi pemanasan global dari gas metana diketahui mencapai 25 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida (CO₂) dalam kurun waktu satu abad.
Tingginya kadar emisi ini tidak hanya berkontribusi pada perubahan iklim global, tetapi juga secara langsung menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Udara yang tercemar membuat warga rentan terserang berbagai penyakit, mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), gangguan kulit, hingga penyakit kronis lainnya.
Selain masalah udara, ancaman lain datang dari pencemaran air akibat rembesan lindi atau air kotor dari timbunan sampah. Cairan beracun ini berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air bersih, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan warga yang bergantung pada air tanah.
BEM PTNU Jabar menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan lingkungan yang nyata. Masyarakat Bantargebang dipaksa menanggung beban berat akibat penumpukan masalah yang tidak kunjung selesai, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dan layak semakin terabaikan.
“Ini bukan sekadar persoalan sampah, tetapi persoalan kebijakan publik yang menyangkut keberpihakan dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat,” tegas Muhamad Fikry, perwakilan BEM PTNU Wilayah Jawa Barat, kepada awak media, belum lama ini.
Di tengah situasi kritis tersebut, perhatian BEM PTNU juga tertuju pada pembangunan fasilitas olahraga berupa lapangan voli pasir yang dilakukan di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang.
Secara prinsip, pembangunan sarana olahraga demi kemaslahatan masyarakat adalah hal yang baik. Namun, langkah ini dinilai kurang sensitif dan tidak tepat sasaran ketika dilakukan di tengah persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
“Pembangunan fasilitas olahraga pada dasarnya bukan masalah. Namun ketika dilakukan di tengah krisis lingkungan yang belum terselesaikan, maka arah dan prioritas kebijakan patut dipertanyakan,” ungkap Fikry.
Mahasiswa menilai terdapat kecenderungan kebijakan yang lebih berorientasi pada aspek simbolis atau pencitraan, dibandingkan upaya sungguh-sungguh untuk menyelesaikan akar masalah lingkungan yang mengancam nyawa warga.
Sebagai bentuk sikap, BEM PTNU Jabar menyampaikan sejumlah tuntutan konkret. Mereka mendesak pemerintah untuk segera memprioritaskan penanganan krisis lingkungan secara menyeluruh, menghentikan sementara proyek-proyek yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan keselamatan warga, serta memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat.
Selain itu, mereka juga mendorong perlunya transformasi sistem pengelolaan sampah menuju model yang lebih berkelanjutan serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Bantargebang bukan sekadar lokasi pembuangan sampah, melainkan wilayah yang dihuni masyarakat yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak,” pungkasnya. (Egi)



Tinggalkan Balasan