PURWAKARTA – Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, didesak untuk mulai memelototi realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data realisasi hingga Mei 2026, terendus pola pengadaan yang berpotensi menjadi celah tindak pidana korupsi.
Hasil analisis data yang dirilis LKPP menunjukkan adanya ketergantungan yang sangat tinggi terhadap metode Pengadaan Langsung (PL). Tercatat sebanyak 561 paket pekerjaan dikerjakan melalui jalur PL dengan total anggaran menembus Rp35,5 Miliar. Fenomena ‘hujan paket’ PL ini diduga kuat menjadi modus klasik untuk menghindari proses tender yang lebih terbuka dan kompetitif.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) menjadi sorotan utama dengan catatan 94 paket pengadaan langsung. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan juga menunjukkan pola serupa dengan puluhan paket yang dipecah-pecah dalam skala kecil.
“Banyaknya paket pengadaan langsung dalam satu dinas sering kali menjadi indikasi adanya upaya ‘bagi-bagi jatah’ proyek kepada vendor tertentu atau menghindari pengawasan ketat sistem tender,” ujar Agus Sanusi, pemerhati kebijakan publik dari Analitika Purwakarta, Rabu (6/5/2026).
Bukan hanya soal metode, ketidakpatuhan terhadap penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) juga ditemukan di beberapa proyek strategis. Salah satunya adalah proyek Sewa Bandwidth CCTV di Dinas Kominfo senilai Rp647 juta dan pengadaan alat kesehatan di RS Bayu Asih senilai Rp353 juta yang tercatat memiliki nilai PDN nol rupiah.
Padahal, pemerintah pusat sangat tegas mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Adanya laporan nilai PDN nol pada proyek-proyek bernilai ratusan juta ini patut dipertanyakan validitasnya dan integritas proses pengadaannya.
Secara keseluruhan, RS Bayu Asih mencatat nilai transaksi terbesar mencapai Rp27,3 Miliar, disusul oleh Dinas PUPR sebesar Rp14,2 Miliar. Tingginya angka perputaran uang di kedua institusi ini, jika tidak dibarengi dengan transparansi maksimal, dikhawatirkan hanya akan menjadi ladang subur praktik gratifikasi dan mark-up harga.
Hingga berita ini diturunkan, APH diharapkan tidak menunggu adanya kerugian negara yang nyata, namun melakukan langkah preventif dengan memeriksa dokumen-dokumen pengadaan yang terindikasi janggal tersebut. Transparansi bukan hanya soal angka, tapi soal tanggung jawab kepada rakyat Purwakarta.***



Tinggalkan Balasan