PURWAKARTA — Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, secara tajam menyoroti pola penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 desa yang hingga saat ini dinilai belum menyentuh substansi hukum melalui proses penyidikan yang transparan.
KMP menemukan fakta yang tidak terbantahkan bahwa terdapat pengembalian kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan setelah kasus ini menjadi sorotan publik dan ditangani aparat, namun perkara tersebut justru dikategorikan sebagai masalah administratif semata dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
KMP menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut bukanlah kondisi yang netral.
Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, munculnya pengaduan masyarakat, serta pengembalian dana hanya setelah dipersoalkan, merupakan pola yang sangat relevan untuk menguji ada atau tidaknya unsur mens rea atau niat jahat.
Dalam perspektif hukum, kondisi demikian seharusnya diuji melalui mekanisme penyidikan guna menilai terpenuhinya unsur Pasal 3 UU Tipikor secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
“Jika pola ambil dulu, lalu dikembalikan dibiarkan tanpa pengujian pidana, maka hal ini menimbulkan risiko serius bagi tata kelola keuangan negara,” tegas Zaenal Abidin pada Rabu (29/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa pengembalian kerugian negara secara hukum tidak menghapus unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus melalui proses hukum yang memadai dan tidak boleh disimpulkan secara sepihak, apalagi menjadikan pendekatan administratif sebagai mekanisme untuk menutup potensi tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, KMP mempertanyakan dasar kesimpulan otoritas yang menyatakan tidak terdapat mens rea, mengingat selama ini tidak pernah ada proses penyidikan yang memadai untuk menguji unsur tersebut secara mendalam.
“Masalahnya bukan pada dilanjutkan atau tidaknya perkara, tetapi apakah proses hukumnya pernah dijalankan secara benar. Tanpa pengujian, kesimpulan menjadi prematur dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” tutur Zaenal.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan status hukum perkara saat ini, di mana tidak ada penyidikan maupun penghentian formal, namun perkara dianggap selesai begitu saja.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, KMP telah menyampaikan surat bantahan sekaligus permintaan sikap hukum tegas kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan batas waktu 7 hari kerja.
Apabila tidak terdapat kejelasan, KMP berkomitmen menempuh langkah lanjutan mulai dari pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, laporan ke Komisi Kejaksaan, pengaduan maladministrasi ke Ombudsman, hingga pengajuan sengketa informasi publik dan langkah hukum melalui mekanisme praperadilan.
KMP menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata terkait satu kasus individu, melainkan menyangkut prinsip dasar penegakan hukum di Indonesia.
“Pengembalian uang bukanlah akhir dari hukum. Justru di situlah hukum harus mulai diuji,” tutup Zaenal.
Melalui langkah ini, KMP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum di Purwakarta agar berjalan lebih transparan dan akuntabel, karena menurut mereka, transparansi dalam pengelolaan keuangan negara bukanlah sebuah pilihan melainkan kewajiban mutlak.***



Tinggalkan Balasan